MalukuNasional

Pekan Depan, Komisi IV Bahas Progres Pengusulan A.M Sangadji Sebagai Pahlawan Nasional

potretmaluku.id – DPRD Provinsi Maluku berkomitmen mendorong pengusulan Abdoel Moethalib Sangadji atau yang dikenali dengan sebutan A.M Sangadji sebagai pahlawan nasional.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Rovik Akbar Afifudin kepada potretmaluku.id mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih terus berkomitmen untuk mengusulkan A.M Sangadji menjadi pahlawan nasional.

Kata dia, upaya untuk mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah itu masih terus berjalan. Guna mendapatkan gelar pahlawan nasional, tentu harus sesuai regulasi dan harus menyiapkan persyaratan mutlak kumulatif, serta tanda gelar kehormatan.

Upaya tersebut juga harus didukung oleh dokumen lain, seperti adanya seminar-seminar yang merupakan bagian dari dokumen untuk diajukan kepada pemerintah.

“Insya allah kita akan agendakan pekan depan rapat bersama Dinas Sosial terkait dengan progresnya dan juga tim yang sementara menyiapkan dokumen terkait dengan pengusulan sebagai pahlawan pejuang perintis kemerdekaan Indonesia,” kata Rovik, Rabu (5/10/2022).

Dia mengaku, tanggung jawab politik DPRD yakni mendorong semua langkah-langkah terkait dengan pengusulan A.M Sangadji salah satu tokoh pejuang ini sebagai pahlawan nasional.

Menurutnya, upaya ini telah dilakukan beberapa bulan lalu, namun sampai detik ini belum ada kepastian. Bahkan pihak keluarga sendiri juga sudah ikut resah, dan belum diketahui kendalanya.

“Kalau kendalanya mungkin nanti akan kita ketahui pada saat rapat evaluasi nanti. Yang jelas, apapun kendalanya, kita punya semangat yang sama dengan keluarga untuk mempercepat proses ini,” terangnya.

Politisi PPP Maluku itu menyebut rapat evaluasi itu dilakukan untuk mengetahui sejauh mana masalah yang dihadapi dalam proses pengusulan. Dia berharap seluruh masyarakay mendukung upaya tersebut, agar keinginan bersama itu bisa terealisasi.

“Kalau masalah pembiayaannya kita alokasikan. Jadi Inshaa Allah kita agendakan minggu depan,” tandasnya. (HAS)

IKUTI BERITA LAINNYA DIĀ GOOGLE NEWS


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button