Praktik jurnalisme di Indonesia, selalu terhubung dengan periode penting perjalanan bangsa dan negara. Jurnalis dan wartawan, bukan saja menjadi saksi sejarah, melainkan bagian dari sejarah itu sendiri.
Misalnya, pembacaan teks Proklamasi Kemerdekaan RI, pada 17 Agustus 1945, disiarkan melalui Radio Hoso Kyoko, yang kemudian menjadi Radio Republik Indonesia (RRI).
Demikian halnya, kehadiran stasiun Televisi Republik Indonesia (TVRI) berkaitan dengan perhelatan Asian Games IV di Jakarta, tahun 1962.
Tidak mengherankan bila banyak tokoh bangsa, pejuang, intelektual, sastrawan, dan penyair juga berlatar belakang jurnalis.
Mereka antara lain, Adam Malik (Wakil Presiden RI ke-3), Wage Rudolf Supratman (pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya), Rohana Kudus (jurnalis perempuan pertama di Indonesia), Buya Hamka (ulama dan cendekiawan), Chairil Anwar (penyair), Mochtar Lubis (sastrawan), Burhanuddin Muhammad Diah (diplomat), Rosihan Anwar (sastrawan), Goenawan Mohamad (sastrawan dan budayawan), dan masih banyak lagi.
Kontribusi mereka bukan hanya di bidang pers dan jurnalisme tapi melampaui profesi mereka sebagai orang media. Tidak mengherankan apabila jurnalis atau wartawan disebut sebagai kerja intelektual.
Karena media massa, tidak semata-mata merupakan entitas ekonomi, tapi juga sekaligus sebagai entitas sosial. Ada tanggung jawab di situ, bukan melulu mengejar laba demi membesarkan korporasi.
Bahkan, sejatinya ‘jualan utama’ media massa bukan kecepatan tapi keakuratan, dan itu adalah kepercayaan. Aktivitas jurnalisme yang dimulai dengan peliputan, pelaporan peristiwa, penulisan, penyuntingan, dan penyajian atau penyebarluasan berita, mesti objektif dan terjaga kejujurannya.
Itulah mengapa, ada “isme” di dalam jurnalisme. Karena para jurnalis disyaratkan berdisiplin pada verifikasi. Para jurnalis harus skeptis, tidak mudah percaya pada informasi yang diperoleh, dengan meneliti, memeriksa dan mencari kejelasan dari sumber-sumber yang kompeten.
Jurnalis mesti tabayyun melakukan cover both side, check and recheck, dan segala macam konfirmasi guna menghadirkan karya jurnalistik yang berkualitas.
Dalam menjalankan profesinya, jurnalis dijamin kemerdekaan persnya, guna memenuhi hak masyarakat untuk tahu (public right to know), yang dijamin konstitusi.
Mereka dapat menjalankan investigasi, membentuk opini publik, mengembangkan jurnalisme advokasi, dan mengawasi kekuasaan (watch dog).
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



