Pendapat

Remisi HUT ke-76 Kemerdekaan RI  dan Penanggulangan Pandemi Covid-19 Kemenkumham

PENDAPAT

Oleh: Dedek Pratama Prasetia Putra (Pembimbing Kemasyarakatan Pertama pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Ambon)


Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan RI, Indonesia masih dalam suasana Pandemi serta keberlanjutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia, sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Semangat kemaerdekaan tidak serta merta surut dalam keaadaan yang serba sulit ini, sebagaimana tema dalam menyambut HUT RI tahun ini yaitu Indonsia Tangguh Indonesia Tumbuh.

Semangat untuk terus bertumbuh dan tetap tangguh menghadapi masa-masa sulit pada saat ini, diharapkan mampu memberikan dampak positif pada setiap lapisan masyarakat untuk tidak menyerah. Sebagai perwujudan rasa syukur atas kemerdekaan Indonesia yang ke-76, maka pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan pengurangan masa menjalani pidana (remisi) kepada Warga Binaan Permasyarakatan (WBP).

Remisi yang diberikan merupakan wujud apresiasi pemerintah atas prestasi, kedisiplinan, dan dedikasi dalam menjalani masa tahanan. Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi.

Sejarah pemberlakuan remisi yaitu hadiah yang diberikan oleh kepala negara pada peristiwa-peristiwa yang menggembirakan, seperti kelahiran Ratu Belanda dan Kaisar Jepang. Pemberian remisi di Indonesia, berawal pada hari menjelang perayaan 17 Agustus 1946. Pada saat itu, Direktur penjara Sragen yang juga merupakan Ketua  Serekat Sekerja Kepenjaraan mengusulkan 17 Agustus sebagai tanggal pemberian remisi. Usulan tersebut diterima dan ditetapkan dalam Peraturan Presden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 pada tanggal 8 Agustus 1946 tentang pemberian remisi.

Pengurangan masa menjalani pidana bagi Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimaana yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 Pasal 1 menyatakan bahwa remisi merupakan pemotongan masa tahanan bagi narapidana dan anak pidana yang berkelakuan baik selama menjalani pidana penjara terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup.

Pemberian remisi dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Penilaian WBP yang berkelakuan baik ditentuan berdasarkan penilaian petugas Pemasyarakatan dengan pembuktian berupa, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi, dan telah mengikuti  program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan dengan predikat baik.

Sementara syarat remisi untuk narapidana anak adalah berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari tiga bulan, dan belum berumur 18 tahun. berkelakuan baik dengan tidak menjalani tindakan disiplin dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LPKA dengan predikat baik.

Lain halnya dengan narapiana dengan yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan hak asasi manusia, dan kejahatan transnasional lainnya, terdapat beberapa syarat tambahan pemberlakuan remisi. Syarat-syarat tersebut diantaranya adalah: bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan; telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; dan telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Teroris, serta menyatakan ikrar  kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana Warga Indonesia, atau tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Asing, yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme.

Jenis-jenis remisi pada Pasal 3 dan Pasal 4 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 menjelaskan bentuk-bentuk remisi. Pada Pasal 3 remisi dibagimenjadi 2 jenis yaitu, remisi umum dan remisi khusus. Remisi umum merupakan pemotongan masa tahanan yang diberikan pada saat peringatan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus . Sementara remisi khusus diberikan kepada narapidana pada saat peringatan hari besar keagamaan sebagaimana agama yang dianut oleh narapidana atau anak yang bersangkutan, jika dalam setahun terdapat beberapa hari besar keagamaan maka ketentuan dipilih satu hari besar yang paling dimuliakan dalam satu tahun tersebut.

Remisi yang diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan pada tahun ini diharapkan dapat menunjukan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, dan kegiatan program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. Pada tahun 2021 pemerintah memberikan remisi kepada 134.430 orang Narapidana dan Anak, dimana sebanyak 2.491 orang dinyatakan langsung bebas. Seluruh narapidana dan Anak yang mendapatkan remisi maupun yang langsung bebas pada HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia dapat meningkatkan ketakwaan dan dapat berkumpul kembali dengan keluarga.

Penangulangan Covid-19

Masifnya penyebaran virus Covid-19 yang semakin meningkat menjadi perhatian khusus bagi berbagai elemen pemerintahan khususnya termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Khususnya Lapas, Rutan, LPKA yang bersinggungan langsung dengan Warga Binaan Pemasyarakatan. Masuknya varian Delta dari Covid-19 membuat peningkatan penambahan korban secara signifikan.

Merespon permasalahan tersebut Direktorat Jendral Pemasyarakatan di tingkat Wilayah serta UPT, mengambil beberpa kebijakan sebagai langkah-langkah strategis penanggulangan pandemi. Penangulangan dilakukan dengan mengambil kebijakan mempercepat pengeluaran narapidana melalui program asimilasi dan integrasi. Kebijakan ini bedasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan  dan Penanggulangan Covid-19.

Pandemi yang sedang berlangsung membuat permasalahan over capacity Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas atau Rutan semakin rentan terhadap penularan Covid-19. Data yang diperoleh dari prosentase penghuni Lapas atau Rutan di Indonesia mencapai 103% yang artinya  berdampak pada buruknya kondisi kesehatan warga binaan dan tingginya penularan Covid-19. Permasalahan over capacity yang artinya kapasitas yang berlebihan dari warga binaan ditambah dengan tidak meratanya akses fasilitas kesehatan dan jumlah tenaga medis di Lapas atau Rutan membuat masalah ini semakin parah.

Pelaksanaan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat adalah solusi utama bagi petugas Pemasyarakatan. Serta beberapa upaya yang telah dilaksanakan diantaranya adalah penundaan penerimaan tahanan baru, penundaan kegiatan layanan kunjungan langsung yang diganti dengan layanan kunjungan video call, pelaksanaan sidang melalui Video Conference. Termasuk pelaksanaan vaksinasi pada petugas Pemasyarakatan, tes antigen maupun swab test PCR secara berkala, dan pemeriksaan kesehatan secara berkala.

Kebijakan selanjutnya yang dikeluarkan adalah dengan adanya percepatan pengeluaran narapidana melalui program asimilasi dan integrasi. Upaya lain yang dilakukan secara komprehensif adalah pemindahan narapidana (redistribusi) dari Lapas dan Rutan yang mengalami over crowding diatas 300% ke Lapas dan Rutan sekitar yang belum mengalami over crowding di dalam atau diluar wilayah. Hasil dari pelaksanaan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021, Kementerian Hukum dan HAM sampai saat ini telah mengeluarkan sebanyak 96.980 orang melalui program asimilasi di rumah, dan 76.587 orang program integrasi. Pelaksanaan dan pengawasan kebijakan tersebut telah dilakukan secara selektif, ketat, penuh kehati-hatian, dan tidak dipungut biaya.

Pemberian remisi umum dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia dan pemberian asimilasi dan integrasi bagi narapidana dan anak diharapkan menjadi angin segar dan semangat kebebasan untuk menjadi insan Pemasyarakatan yang lebih baik. Pandemi yang sedang kita hadapai semoga dapat dilalui bersama walaupun dengan berbagai permasalahan.

Mengedepankan optimisme dan berpegang teguh pada peraturan merupakan kunci tercapainya Indonesia yang tangguh dan tumbuh melawan Pandemi. Bersama dengan penuh semangat tangguh sehingga dapat menghasilkan karya positif. Sejalan dengan tema Kemerdekaan Republik Indonesia yang diusung tahun ini, mendeskripsikkan nilai-nilai ketangguhan, semangat pantang menyerah untuk terus maju dalam menempuh jalan penuh tantangan menuju masa depan yang lebih baik ‘Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh’.


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button