Amboina

PPKM di Ambon Diperpanjang Sampai 6 September, Ini Kelonggaran dari Pemkot untuk Pelaku Usaha

BERSAMA LAWAN COVID-19

AMBON– Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro level 3 di Kota Ambon. Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy mengatakan, perpanjangan PPKM didasarkan pada Instruksi Walikota Ambon nomor 8 Tahun 2021 yang mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 37 Tahun 2021.

“PPKM diperpanjang mulai hari ini, 24 Agustus sampai dengan 6 september 2021, dengan berbagai pelonggaran bagi masyarakat dan pelaku usaha,” ujar Richard, Selasa (24/8/2021).

Pasar tradisional, pertokoan, dan jenis usaha lainya yang menjual bahan kebutuhan pokok, menurut Richard, sebelumnya diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIT, kini diperpanjang hingga pukul 21.00 WIT. Sedangkan kegiatan ibadah pada rumah ibadah yang sebelumnya dengan kapasitas 25 persen, kini diperbolehkan hingga 50 persen.

“Hajatan dan pernikahan yang diperbolehkan dengan kapasitas 25 persen, juga telah diperbolehkan dengan kapasitas sampai 50 persen. Namun tidak diperbolehkan makan dan minum di tempat,” tandas Richard.

Selanjutnya, untuk kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan keramaian dan kerumunan, diperbolehkan dengan pengaturan kapasitas 25 persen dan tetap sebelumnya harus mendapat persetujuan dari Satgas Covid-19 Kota Ambon.

Pelonggaran lainnya yang diberikan adalah untuk tempat karaoke dan hiburan malam, yang diizinkan beroperasi pukul 15.00 hingga 23.00 WIT, dengan pembatasan pengunjung 25 persen dari kapasitas.

“Sementara untuk bioskop dan arena bermain anak diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIT, juga dengan pembatasan pengunjung 25 persen dari kapasitas,” terangnya, sembari mengingatkan soal penerapan protokol kesehatan untuk semua aktivitas warga, yang mutlak harus dijalankan.

Richard menjelaskan, pertimbangan tempat usaha seperti karaoke dan hiburan malam yang diberi kelonggaran untuk kembali beroperasi lebih lama dibandingkan usaha lain, karena tempat usaha tersebut sudah cukup lama dilarang beroperasi.

“Ini untuk menjawab rasa keadilan, karena usaha lainnya meski dibatasi jam operasionalnya, namun tetap diizinkan buka. Tetapi tidak dengan karaoke dan tempat hiburan malam, yang sudah cukup lama dilarang beroperasi,“ ungkap dia.

Selain itu pelonggaran juga diberikan bagi warga Kota Ambon yang berada di luar daerah dan hendak kembali ke Kota Ambon. “Semua warga yang memiliki KTP Ambon, jika hendak pulang ke Ambon, baik dari Makassar, Jakarta, atau kota lainnya, syaratnya cukup dengan rapid Antigen, tidak perlu PCR,” pungkas Richard.(ZAI)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button