Sudah Bisa Nonton di Bioskop dan ke Karaoke di Ambon, Tapi Harus Patuhi Protokol Kesehatan
BERSAMA LAWAN COVID-19

potretmaluku.id – Setelah Kota Ambon berstatus zona kuning, maka pemerintah kota setempat memberikan kesempatan kepada pengusaha karaoke dan bioskop, untuk membuka usahanya, namun tetap sesuai aturan protokol kesehatan (prokes) yang ditetapkan.
Kepada wartawan, di Ambon, Selasa (24/8/2021), Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menjelaskan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tetap diperpanjang. Ini tertuang dalam Instruksi Walikota Ambon nomor 8 Tahun 2021 yang akan diperpanjang mulai hari ini hingga 6 September.
Richrad katakan, dalam perpanjangan ini, dilonggarkan beberapa sektor ekonomi, seperti tempat hiburan masyarakat, bioskop, karaoke, wahana bermain anak di mall, futsal dan tempat fitness.
“Dengan catatan, kapasitas maksimal 25 persen. Sementara untuk karaoke, diijinkan buka dari jam 15.00 sampai jam 23.00. Yang lainnya mengikuti waktu operasional usaha yang sudah buka lebih dulu. Dan itu akan awasi lewat operasi yustisi malam,” tegasnya.
Terhadap hal ini, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada semua pengusaha bioskop dan karaoke, agar dalam pelaksanaannya wajib mematuhi aturan yang berlaku. Ini penting, sehingga usaha yang dilakukan berjalan dengan lancar karena taat pada aturan prokes yang berlaku.
“Masuk karaoke juga wajib pake masker dan baiknya para pengunjung sudah menjalani vaksin Covid-19,” kata Richard menegaskan.(WEH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi