Maluku Tengah

Rauf Pelu: Isu Muslub Hena Hetu itu Perbuatan Tercela

potretmaluku.id – Musyawarah Luar Biasa (Muslub) DPP Hena Hetu yang diwacanakan oleh oknum-oknum tertentu beberapa hari belakangan ini dinilai sesat.

Wacana itu sengaja dimainkan untuk memecah belah masyarakat Jazirah. Sebab, fi organisasi adat masyarakat Jazirah yang mencakup tiga kecamatan yakni Leihitu, Leihitu Barat dan Salahutu itu tidak mengisyaratkan adanya Muslub untuk mengangkat pimpinan dan membentuk kepengurusan baru.

Juru Bicara Hena Hetu, Rauf Pelu menjelaskan, BAB 9 pasal 18 ayat 1 anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Hena Hetu mengisyaratkan, Muslub hanya bisa diadakan khusus untuk pembubaran organisasi dan dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari 2/3 suara yang berhak hadir.

Berangkat dari AD/ART tersebut, maka tidak ada nomenklatur Muslub untuk pengangkatan pimpinan dan kepengurusan baru. Karena Muslub hanya bisa dilakukan untuk satu kepentingan saja, yakni membubarkan organisasi. Diluar dari itu, tidak.

“Hena Hetu ini organisasi adat di Jazirah, dimana tidak ada budaya Muslub. Budaya Di Hena Hetu itu adalah Musyawarah untuk Mufakat,” jelas Pelu, Selasa (9/11/2021).

Menurutnya, jika opini yang dibangun itu adalah kevakuman sebagai alat untuk dilaksanakannya Muslub, itu sangat subjektif. Karena selama ini, kepengurusan Hena Hetu dibawah pimpinan Edwin Huwae sebagai Ketua DPP itu tidak vakum.

Muslub sebagaimana diwacanakan beberapa oknum itu bisa dikatakan inkonstitusional bahkan juga ilegal. Sebab yang berhak membentuk panitia adalah organisasi dan kepengurusan yang legal dan representatif yang diakui berdasarkan musyawarah mufakat.

“Lalu, Muslub itu hasil dari mana?. Bahwa pengesahan SK oleh 22 Raja di Jazirah itu adalah kepengurusan Edwin Huwae sebagai Ketua DPP dan Muhammad Umarella sebagai Sekjen. Diluar dari itu tidak ada kepengurusan lain. Jadi jangan bikin perpecahan di Hena Hetu,” tutur dia.

Praktisi Hukum itu menuturkan, ada kekeliruan yang dianggap benar oleh para oknum tersebut. Mereka menganggap bahwa kepengurusan saat ini telah berakhir di 2020, tapi karena Covid, kemudian sengaja diperpanjang.

Padahal, lanjut Pelu, kepengurusan Edwin dan Muhammad Umarella itu baru berakhir di 2021, dan panitia Mubes Hena Hetu sebenarnya telah disiapkan sejak 2020. Hanya karena bertepatan dengan pandemi Covid, sehingga kerja Panitia tertunda hingga saat ini baru mulai jalan.

“Jadi, mereka yang mau melaksanakan Muslub ini dasarnya apa?. Pembentukan Panitia Muslub juga tidak berdasar, lagi ilegal. Karena seluruh pengesahan atas kegiatan organisasi itu hanya melalui DPP Hena Hetu yang sah dan legal yang diakui oleh raja-raja di Jazirah,” tegasnya.

Dia menegaskan, kepentingan untuk melaksanakan Muslub adalah inkonstitusional, karena selain bertentangan dengan AD/ART, juga bertentangan dengan semangat orang basudara dalam organisasi adat masyarakat Jazirah.

Sebab, di Hena Hetu tidak mengenal pemilihan secara demokrasi, yang dikenal adalah permufakatan. Sehingga semangat itu yang dijaga sebagai budaya kekeluargaan di Hena Hetu.

“Jadi jangan diganggu dengan anasir-anasir yang sangat tendensius atas dasar kepentingan politik pribadi dan kelompok. Muslub itu perbuatan tercela,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, Mubes ke-IV Hena Hetu akan dilaksanakan pada tanggal 20 November mendatang di Tulehu. Itu juga akan disesuaikan dengan agenda Gubernur Maluku, Murad Ismail. Karena semangat yang dibawa adalah kehadiran Gubernur sebagai anak Jazirah.

“Mubes ini sebetulnya ingin membangkitkan kembali semangat perjuangan dalam mewujudkan Jazirah sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB). Karena itu semangat awal organisasi ini didirikan,” tandasnya.(TIA)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button