Keluarga Sarah Nabila Minta Polda Maluku dan OJK Tindak Dugaan Pinjaman Predator dan Persekusi Siber
potretmaluku.id – Keluarga Sarah Nabila, seorang warga di Ambon, bersama kelompok yang mengatasnamakan masyarakat pemerhati hukum dan kemanusiaan di Maluku, menyampaikan surat terbuka kepada Kepolisian Daerah Maluku dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mereka meminta aparat penegak hukum dan regulator keuangan segera menindak dugaan praktik pinjaman pribadi ilegal berbunga tinggi, yang disertai penyebaran data pribadi serta perundungan di media sosial.
Dalam surat, yang juga diterima redaksi potretmaluku.id, Rabu, 5 Agustus 2026 ini, keluarga menyebut pengalaman yang dialami Sarah Nabila menjadi alasan mereka meminta perhatian aparat.
Menurut mereka, persoalan utang yang dihadapi Sarah berkembang menjadi tekanan psikologis akibat dugaan intimidasi dan persekusi di ruang digital.
Keluarga menyatakan praktik pinjaman pribadi yang mereka sebut sebagai “dapin” tidak lagi sebatas hubungan utang-piutang, tetapi diduga disertai bunga yang tinggi, denda harian, serta penggunaan data pribadi peminjam sebagai alat tekanan ketika terjadi keterlambatan pembayaran.
Mereka juga menyebut sebagian penyelenggara pinjaman, diduga meminta calon peminjam menyerahkan foto bersama kartu identitas, dan membuat pernyataan yang dapat digunakan sebagai bentuk tekanan apabila terjadi gagal bayar.
Menurut keluarga, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan penyebaran data pribadi, pencemaran nama baik, hingga perundungan massal di media sosial.
Dalam surat terbuka itu, keluarga meminta aparat tidak memandang persoalan tersebut semata sebagai sengketa perdata, melainkan menyelidiki kemungkinan adanya tindak pidana apabila ditemukan unsur pemerasan, penyebaran data pribadi tanpa hak, maupun pelanggaran ketentuan lain yang berlaku.
Selain meminta tindakan kepolisian, keluarga juga mendesak OJK memperkuat pengawasan terhadap praktik pinjaman yang beroperasi di luar mekanisme resmi.
Mereka berharap regulator berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menertibkan aktivitas pinjaman ilegal yang dinilai merugikan masyarakat.
Surat tersebut turut memuat permintaan agar aparat menindak praktik perundungan digital, termasuk penyebaran identitas pribadi dan penghakiman di media sosial terhadap debitur yang mengalami gagal bayar.
Di luar permintaan penegakan hukum, keluarga juga menyampaikan pesan kepada masyarakat agar tidak melakukan penghakiman terhadap orang yang sedang menghadapi persoalan utang.
Mereka mengajak keluarga korban maupun masyarakat memberikan dukungan moral, agar individu yang mengalami tekanan psikologis dapat memulihkan diri.
Dalam lampiran surat, penyusun juga menyampaikan kajian mengenai fenomena predatory lending dan persekusi siber.
Mereka berpendapat praktik pinjaman berbunga tinggi yang disertai intimidasi digital, telah berkembang menjadi bentuk kejahatan ekonomi yang memerlukan perhatian lebih serius dari aparat penegak hukum dan regulator.
Hingga surat terbuka tersebut dipublikasikan, belum terdapat tanggapan resmi dari Polda Maluku maupun OJK mengenai permintaan yang disampaikan keluarga Sarah Nabila.
Belum ada pula keterangan dari pihak-pihak yang disebut dalam surat mengenai tuduhan tersebut.(RED)
IKUTI BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Penulis :
Editor :



