PT.LSN & Dinas LHP Ambon Beri Edukasi Pedagang Soal Wajib Retribusi
potretmaluku.id – PT. Las Sahapory Nurlembe (PT. LSN) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (LHP) Kota Ambon terus mengedukasi pengguna layanan untuk tertib membayar retribusi, khususnya pada sektor jasa kebersihan.
Direktur PT. LSN, Abd. Latif Marasabessy kepada media mengatakan, edukasi tersebut dimaksud untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon.
“Bersama Pemerintah Kota Ambon, kami terus berusaha mengedukasi pedagang tentang kewajiban mereka membayar retribusi,”kata Latif, Rabu (9/7/2025).
Kata dia, PT. LSN dan Dinas LHP telah mendatangi sejumlah lokasi di Kota Ambon untuk memberikan penjelasan perihal hak dan kewajiban bagi para pengguna layanan.
“Wilayah yang sudah kami datangi bersama Dinas LHP itu yakni, kawasan Rumah Tiga, Tawiri, Wayame, Poka, Passo, Waiheru dan beberapa lainnya,”jelasnya.
Sementara itu, Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda Dinas LHP Kota Ambon, Mira Wakanubun dalam sosialisasi tersebut menjelaskan, nominal beban retribusi kebersihan yang ditetapkan Pemkot Ambon melalui PT. LSN merujuk Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang perhitungan besaran tarif retribusi sesuai dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2021.
“Permendagri Nomor 7 itu menjelaskan tentang tata cara perhitungan tarif retribusi dalam penyelenggaraan penanganan sampah,”jelas Mira.
PT. LSN merupakan pihak ke dua yang telah menandatangani kerja sama dengan Pemkot Ambon melalui Dinas LHP untuk melaksanakan pemungutan retribusi pelayanan persampahan/ jasa kebersihan.
Selama melakukan pemungutan, pihak ke dua tidak diperbolehkan untuk menambah beban biaya kepada wajib retribusi selain dari yang sudah ditetapkan.
Dia berharap, para pengguna layanan jasa persampahan/kebersihan dapat mendukung program ini dengan cara taat membayar retribusi.
“Retribusi yang ditarik dari para pengguna layanan, akan digunakan sebesar-besarnya untuk pengguna layanan itu sendiri, dengan cara peningkatan layanan,”tandasnya. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



