Ambon Larang Sekolah Negeri Tarik Uang Seragam
potretmaluku.id – Dinas Pendidikan Kota Ambon melarang sekolah-sekolah negeri menarik pungutan dari orang tua murid untuk pembelian seragam. Larangan ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan F. Taso dalam kunjungannya bersama Wakil Wali Kota Ely Toisutta ke 20 sekolah dasar dan menengah pertama di Ambon, Selasa, 8 Juli 2025.
“Silakan pihak sekolah membangun komunikasi dengan toko penyedia. Tapi guru dilarang menerima uang dari orang tua untuk beli seragam,” kata Taso.
Model pembelian langsung ke toko ini dimaksudkan untuk menghindari kesan bahwa sekolah mengelola uang orang tua murid. Taso menegaskan, larangan ini mengacu pada prinsip transparansi dan keadilan dalam pengelolaan kebutuhan pendidikan.
Untuk siswa dari keluarga tak mampu, ia menyarankan agar seragam bisa diwariskan dari saudara atau kakak yang telah menamatkan sekolah. “Tak apa beda sekolah, yang penting sesuai warna nasional: putih-merah untuk SD, putih-biru untuk SMP,” ujarnya.
Kebijakan ini sekaligus menjadi upaya menekan beban biaya pendidikan di tengah kenaikan kebutuhan pada tahun ajaran baru.
Kebijakan ini bukan sekadar soal seragam. Ia mencerminkan upaya pemerintah kota membangun tata kelola pendidikan yang lebih transparan dan manusiawi.
Di Ambon, tak sedikit orang tua murid yang harus memutar otak agar anak mereka bisa masuk sekolah dengan pakaian yang layak.
Ketika harga seragam naik dan biaya hidup ikut menanjak, pilihan untuk memakai seragam warisan kakak menjadi solusi sederhana namun sarat makna.
Dengan kebijakan ini, sekolah diharapkan menjadi ruang yang adil bagi semua, tanpa beban tersembunyi yang menggerus kepercayaan publik.(*/TIA)
IKUTI BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



