Polisi Ringkus Pemilik Narkotika Jenis Sabu di Pelabuhan Namlea
potretmaluku.id – Kepolisian Resort (Polres) Pulau Buru meringkus pemilik atau pengedar barang haram narkotika jenis sabu-sabu, pada hari Jumat (26/5/2023), atas nama Andi Jamaluddin alias.
Kapolres Pulau Buru AKBP Nur Rachman saat konferensi pers, Senin (5/6/2023) mengungkapkan, penangkapan dilakukan oleh Kasat Reskrim Narkoba Polres Buru, AKP Wahidin Sapsuha bersama tim Marsegu Sat Narkoba Polres Buru.
“Berdasarkan kronologis kejadian, pada Jumat (26/5/2023) sekitar pukul 16.00 WIT, tim dari Sat Reskrim Narkoba Polres Pulau Buru berhasil mengamankan saudara Andi Jamaluddin alias Andi, saat yang bersangkutan turun di Pelabuhan Namlea, dari KM Cantika Lestari tujuan Ambon – Namlea,” terang Nur Rachman.
Dia menuturkan, yang bersangkutan, Andi ini, pernah ditahan terkait masalah pengedar narkoba terkait, dengan kasus yang sama pada tahun 2016.
“Selama ini pula, yang bersangkutan merupakan target operasi, dan kami dari Sat Reskrim Narkoba Polres Pulau Buru melaksanakan penghadangan di jalan, kemudian didapatkan dua paket narkotika jenis sabu-sabu,” terangnya.
Dari dua paket narkotika tersebut, lanjut perwira dua bunga melati ini, merupakan golongan 1 jenis sabu seberat 7,26 gram, kemudian ditemukan 1 buah plastik bening ukuran kecil.
Nur katakan, dari penangkapan tersebut jajaran Sat Reskrim Narkoba menindaklanjuti dengan melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan, beralamat di Bandar Angin Namlea, Ibukota Kabupaten Buru.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tambah Nur, selain ditemukan 2 paket narkotika, juga ditemukan alat hisap disertai botol air mineral.
“Selanjutnya yang bersangkutan digelandang ke tahanan Polres Buru untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujarnya.
Menurut dia, yang bersangkutan dinyatakan positif menggunakan narkoba, berdasarkan laporan dari Kasat Narkoba.
Saat ditanya wartawan total kasus narkoba dan kasus pencabulan anak di bawah umur, yang terjadi di Kauoaten Buru, Kapolres yang baru bertugas kurang lebih 2 bulan di Buru ini, menyebutkan selama dirinya bertugas di Polres Pulau Buru, pelaku pengedar narkotika dan pelaku konsumsi narkoba, sudah diciduk berjumlah 5 kasus.
“Sementara untuk kasus pencabulan anak di bawah umur, kami dari Polres Buru juga sudah menangkap 5 terduga pelaku pada kasus ini,” tutupnya.(ARA)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi