Polisi Percepat Proses Pidana Tersangka Penganiaya Anak hingga Tewas di Tual
potretmaluku.id – Penyidikan kasus kekerasan terhadap anak yang berujung maut di Kota Tual memasuki babak baru.
Kepolisian Resor Tual resmi melimpahkan berkas perkara tahap I tersangka Mesias Victoria Siahaya ke Kejaksaan Negeri Tual untuk meninjau kelengkapan materi pidana.
Kepolisian Daerah Maluku mempercepat proses hukum terhadap tersangka kasus dugaan kekerasan anak di bawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kota Tual.
Penyidik Kepolisian Resor Tual resmi menyerahkan berkas perkara tahap I (Rantap I) atas nama tersangka Mesias Victoria Siahaya alias Messi kepada Kejaksaan Negeri Tual, Selasa, 24 Februari 2026.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Komisaris Besar Rositah Umasugi, menyatakan pelimpahan berkas dengan nomor BP/6/II/2026/Reskrim ini merupakan kelanjutan dari komitmen instansi dalam menangani perkara secara transparan.
Langkah ini juga dilakukan setelah Bidang Propam Polda Maluku menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri pada hari yang sama.
“Penyerahan berkas tahap I menunjukkan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur. Kami memastikan penanganan dilakukan secara profesional dan akuntabel hingga tuntas,” ujar Rositah dalam keterangan tertulisnya.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Mesias dengan pasal berlapis. Tersangka dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penggunaan pasal-pasal tersebut dimaksudkan untuk memberikan efek jera sekaligus perlindungan maksimal terhadap anak sebagai kelompok rentan.
Kapolres Tual, Ajun Komisaris Besar Whansi Des Asmoro, menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan berlangsung tanpa intervensi pihak mana pun.
Menurut dia, akuntabilitas publik menjadi prioritas utama, terutama dalam kasus yang menyangkut hilangnya nyawa anak.
“Penanganan ini adalah komitmen kami untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarga,” kata Whansi.
Saat ini, kepolisian tengah menunggu hasil penelitian jaksa terhadap berkas tersebut sebelum melangkah ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II).(TIA)
IKUTI BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



