Mercy Barends: Putusan PN Dobo Janggal, Keadilan untuk 395 Guru Aru Dipertaruhkan
potretmaluku.id, — Harapan 395 guru di Kabupaten Kepulauan Aru untuk mendapatkan kepastian hukum atas hak mereka menghadapi ujian baru. Putusan Pengadilan Negeri (PN) Dobo yang menyatakan tidak berwenang mengadili perkara itu dinilai janggal oleh Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku Mercy Chriesty Barends, dan berpotensi mengancam rasa keadilan.
Putusan PN Dobo dalam perkara perdata Nomor 13/Pdt.G/2025/PN Dobo memicu sorotan publik. Gugatan yang diajukan oleh 395 guru terhadap Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru berakhir dengan amar putusan yang menyatakan pengadilan tidak memiliki kewenangan mengadili perkara tersebut.
Keputusan itu menimbulkan tanda tanya, mengingat proses persidangan telah berlangsung cukup panjang sejak Agustus 2025 hingga awal 2026. Bahkan, sejumlah agenda persidangan, termasuk pemeriksaan saksi ahli, sempat dijalankan sebelum akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan.
Anggota Komisi III DPR RI ini menilai terdapat inkonsistensi dalam proses tersebut. Ia mempertanyakan mengapa perkara tetap diperiksa hingga tahap akhir jika pada akhirnya dinyatakan berada di luar kewenangan pengadilan.
“Jika sejak awal pengadilan mengetahui tidak memiliki kewenangan absolut, seharusnya perkara tidak dilanjutkan ke pokok persidangan,” ujarnya.
Perkara ini bermula dari tuntutan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) triwulan IV tahun 2024 yang belum dibayarkan. Gugatan diajukan oleh 395 guru SD dan SMP yang mewakili total 833 guru di wilayah tersebut.
Rinciannya, sebanyak 367 guru menuntut TPG dan 516 guru menuntut TKG dengan total nilai mencapai Rp9,49 miliar. Adapun nilai gugatan yang diajukan ke pengadilan sebesar Rp5,29 miliar, sesuai jumlah guru yang memberikan kuasa hukum.
Para guru beranggapan bahwa dana tunjangan tersebut telah dianggarkan dalam APBN dan ditransfer ke kas daerah Kabupaten Kepulauan Aru. Karena itu, pembayaran seharusnya dapat dilakukan sesuai mekanisme keuangan daerah tanpa hambatan berarti.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, hak tersebut belum diterima. Kondisi ini mendorong para guru menempuh jalur hukum sebagai upaya terakhir untuk memperoleh kepastian.
Mercy menegaskan objek gugatan para guru adalah dugaan perbuatan melawan hukum akibat tidak dibayarkannya hak yang telah dianggarkan, bukan sengketa administratif terhadap keputusan kepala daerah.
Ia menilai pertimbangan hukum dalam putusan yang mengaitkan perkara dengan Surat Keputusan (SK) Bupati tidak relevan dengan pokok gugatan.
“Para guru tidak menggugat SK Bupati. Mereka menuntut hak yang belum dibayarkan. Ini yang harus dilihat secara jernih,” katanya.
Selain itu, para penggugat juga dibebani biaya perkara sebesar Rp491.500, meskipun pengadilan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Hal ini dinilai semakin menambah beban psikologis maupun finansial bagi para guru.
Dalam perspektif hukum, ketentuan peraturan perundang-undangan mengharuskan pengadilan menilai kewenangan absolut sebelum memeriksa pokok perkara. Ketidaktegasan dalam tahap awal ini dinilai menjadi sumber kejanggalan dalam putusan.
Mercy mengingatkan bahwa kondisi tersebut berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum, khususnya bagi masyarakat yang mencari keadilan melalui jalur pengadilan.
“Ini bisa menjadi contoh yang tidak baik. Ke depan, gugatan serupa bisa saja ditolak tanpa menyentuh substansi hanya dengan alasan kewenangan,” ujarnya.
Di sisi lain, persoalan ini juga berkaitan dengan tata kelola keuangan daerah. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan daerah tahun 2024, kewajiban pembayaran tunjangan tersebut telah tercatat sebagai utang daerah yang harus diselesaikan.
Menurut Mercy, hal ini menunjukkan bahwa secara administratif pemerintah daerah memiliki dasar untuk segera membayarkan hak para guru tanpa harus menunggu proses hukum yang panjang.
“Seharusnya ini bisa diselesaikan dengan menjalankan rekomendasi BPK. Tidak perlu berlarut-larut hingga ke pengadilan,” katanya.
Saat ini, para guru masih menaruh harapan pada proses hukum lanjutan. Memori banding atas putusan PN Dobo telah didaftarkan ke Pengadilan Tinggi Ambon melalui sistem e-Court Mahkamah Agung pada 17 Maret 2026 dan tengah menunggu verifikasi.
Di tengah ketidakpastian tersebut, para guru di Kepulauan Aru tetap menjalankan tugas mereka seperti biasa—mengajar di ruang-ruang kelas sederhana di wilayah kepulauan yang terpencil.
Namun, di balik rutinitas itu, tersimpan harapan akan keadilan yang belum juga pasti. Sebuah harapan yang kini bergantung pada proses hukum berikutnya, sekaligus pada komitmen negara dalam memenuhi hak para pendidik di wilayah terluar. (JAY)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi


