Penyelenggara Vaksinasi Diminta Pastikan Tenaga Kesehatan Sudah Divaksin
potretmaluku.id – Program pelaksaanaan vaksinasi tahap 1 dengan sasaran tenaga kesehatan masih menyisakan sekitar 200 ribu orang lagi, dari target sekitar 1,4 juta orang. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengakui ada beberapa hal yang menyebabkan vaksinasi belum mencapai targetnya.
Hal itu bisa dari sisi vaksinasi, mulai dari registrasi, pelaksanaan juga sosialiasi program vaksinasi yang ditargetkan.
“Untuk pihak penyelenggara fasilitas kesehatan, mohon untuk menjamin setiap tenaga kesehatannya telah tervaksinasi melalui pencatatan dan vaksinasi yang terjadwal,” jelasnya saat menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers perkembangan penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (23/2/2021) yang juga dibaca kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Dan bagi penyelenggara vaksinasi, dapat memperhatikan pantauan petugas kesehatan seperti kesulitan akses, jarak fasilitas pelayanan kesehatan dari domisili peserta vaksinasi, serta pemberitahuan jadwal vaksin agar masyarakat yang mendapatkan giliran vaksin, dapat mengikuti persiapan yang baik.
Juga terkait vaksinasi lansia, saat ini untuk mendapatkan vaksin hanya melalui fasilitas kesehatan. Baik di Puskesmas maupun di rumah sakit. Pemerintah terus melakukan sosialisasi program vaksinasi lansia dengan berbagai media.
Ada dua metode bagi masyarakat lansia untuk mengikutinya. Yaitu pada fasilitas kesehatan pemerintah atau fasilitas kesehatan kerjasama pemerintah dengan organisasi lain.
Pada pilihan pertama melalui fasilitas kesehatan pemerintah, pendaftaran secara online di situs resmi Kementerian Kesehatan di alamat www.kemkes.go.id. Dinas kesehatan di daerah, serta posko satgas daerah tingkat RT / RW dapat membantu mengkoordinir pendaftaran vaksinasi lansia. Pendaftaran bantuan bagi masyarakat yang kesusahan pendaftaran pendaftaran.
Pada metode kedua, mekanismenya adalah vaksinasi massa yang terorganisir di Kementerian Kesehatan. Apabila ditemui ditemukan, dapat menghubungi Kementerian Kesehatan di nomor 199 Ext 9.(PM-02)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi