Pemerintah Daerah Berperan Menguatkan PPKM Mikro Tahap 2
potretmaluku.id – Pemerintah telah resmi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM mikro desa dan kelurahan dari tanggal 23 Februari hingga 8 Maret 2021. PPKM mikro tahap 2 ini diharapkan dapat mengoptimalkan penanganan COVID-19 di tingkat yang mengendalikan dan mengendalikan laju penularan di tengah masyarakat.
“Menindak lanjuti PPKM ini, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan No. 4 Tahun 2021 yang harus ditindak lanjuti oleh gubernur dan kepala daerah di masing-masing daerah,” jelas Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan pers perkembangan penanganan COVID – 19 di Graha BNPB, Selasa (23/2/202) dibaca kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Untuk menguatkan pelaksaanaan PPKM mikro tingkat desa dan kelurahan, maka pemerintah provinsi harus mengkoordinasikan data pemetaan risiko zonasi tingkat RT, dan data penyaluran bantuan berupa beras maupun masker. Dan juga melaporkan perkembangannya secara berkala kepada Satgas COVID-19 pusat melalui Satgas daerah.
Selain itu, pemerintah provinsi dan kabupaten / kota juga berperan membantu dan melayani pos komando atau poksi di desa atau kelurahan. Tahapan ini akan membantu TNI dan Polri sehingga kerjasama seluruh sektor penting.
“Sehingga program PPKM mikro tahap 2 ini dapat mengendalikan COVID-19 tingkat nasional,” lanjut Wiku.
Dan kepada masyarakat dihimbau untuk menjalankan 3M yang memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan, dalam kehidupan sehari-hari. Dan sebisa mungkin menghindari kerumunan serta juga menghindari tempat-tempat yang bergerak kerumunan.
“Saya mengharapkan pemerintah daerah dapat mencegah potensi kegiatan yang dapat kerumunan, jangan sampai ada penularan karena kelalaian akibat acara atau kegiatan apapun,” pesan Wiku.(PM-02)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi