Penangkapan Aktivis HMI Cabang Ambon Dinilai Kriminalisasi, LBH Muhammadiyah Ajukan Pra Peradilan
potretmaluku.id – Penangkapan aktivis HMI Cabang Ambon yang dilakukan pihak kepolisian, dalam kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian terhadap Presiden RI di media sosial beberapa waktu lalu, dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum.
Atas kejadian tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda Muhammadiyah Maluku terpaksa mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Ambon. Pendaftaran pengajuan telah dilakukan pada Selasa 3 Agustus kemarin.
Kuasa hukum Risman, Abdul Gafur Rettob mengatakan, Proses persidangan pra peradilan itu akan dimulai pada Senin, 9 Agustus nanti. Pra peradilan diajukan lantaran proses penangkapan, penetapan sebagai tersangka hingga penahanan dinilai merupakan tindakan kriminalisasi yang jauh dari kaidah-kaidah hukum.
“Upaya ini kita tempuh untuk menguji proses hukum yang telah dilakukan oleh penyidik Reserse Polresta Pulau Ambon dan PP. Lease terhadap saudara Risman Soulissa,” kata Gafur Rettob, ujarnya Kamis (5/8/2021).
Sebab, lanjutnya, Risman ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penyebaran ujaran kebencian melalui media dan/atau penganiayaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau penyebaran berita bohong sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (2) UU nomor 9 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 14 ayat (2) UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana oleh Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Resort Polres P. Ambon dan PP. Lease.
Pihaknya menilai, proses penangkapan Kabid PTKP HMI Cabang Ambon itu tidak sesuai dengan prosedur hukum, sehingga wajib hukumnya diajukan permohonan pra peradilan.
Selain itu, sebagaimana diatur dalam pasal 72 KUHP, bahwa berkaitan dengan BAP penetapan tersangka, maka tersangka memiliki hak mendapatkan salinan BAP.
Dia mengaku telah mengajukan permohonan ke penyidik untuk memberikan salinan BAP kepada Risman agar mempermudah penasehat hukum dalam melakukan pembelaan terhadap tersangka. Namun hak Risman untuk memiliki BAP tidak dijalankan dengan baik oleh pihak penyidik.
“Jadi pengajuan pra peradilan ini sebagai bentuk koreksi terhadap prosedur hukum yang dilakukan oleh pihak berwajib. Kita berharap ini tidak lagi terjadi pada kasus hukum lainnya,” ungkap Rettob.
Sementara itu, Ketua BADKO HMI Mal-Malut, Firdaus Arey yang juga penasehat Hukum Risman menjelaskan, upaya mediasi ke Polda dan Polresta terhadap kasus tersebut sudah dilakukan oleh HMI Cabang Ambon bersama sejumlah OKP cipayung plus karena penangkapan itu dianggap cacat prosedur.
“Saya diinformasikan kawan-kawan HMI Cabang Ambon bahwa mereka telah mengajukan surat audiance, tapi belum juga ditindaklanjuti,” kata Firdaus.
Bahkan, dari salah satu intelkam Polresta P. Ambon juga telah menginformasikan kepadanya bahwa sampai saat ini surat audiance dari HMI dan OKP cipayung belum juga di ACC oleh Polres setempat.
“Kita dapat info dari Polda Maluku bahwa kasus Risman ini akan diproses sampai ke pengadilan. Artinya, sudah tidak ada lagi upaya mitigasi sebagaimana diatur dalam hukum. Jadi mau tidak mau, kita harus menempuh jalur hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang,” jelasnya.(PM-04)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi