Amboina

Fraksi Nasdem dan PKB Tolak LPJ Realisasi APBD Pemkot Ambon 2020, Elly Toisuta Anggap Wajar

potretmaluku.id – Fraksi Nasdem dan PKB DPRD kota Ambon menolak laporan pertanggungjawaban (LPJ) Pemerintah kota Ambon tentang realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun 2020.

Penolakan itu disampaikan lewat kata akhir fraksi dalam paripurna ke-5 masa sidang III Tahun Anggaran 2021 tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 yang berlangsung di ruang paripurna DPRD kota Ambon, Kamis (05/08/2021).

Ketua Fraksi PKB, Ari Sahertian mengatakan, penolakan itu didasarkan atas ketidak transparansi pemerintah kota Ambon dalam pengelolaan anggaran.

Dia menyebutkan, adanya perbedaan dalam data yang dimasukkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan laporan Walikota Ambon, terutama pada anggaran penanganan Covid-19 tahun 2020.

Dalam pidato Walikota, anggaran refocusing sebesar Rp.180 miliar lebih untuk penanganan Covid, sementara dalam kesepakatan bersama DPRD itu sebesar Rp.56 miliar sekian.

Namun, dalam realisasi anggaran terjadi lonjakan hingga Rp.64 miliar tanpa diketahui oleh DPRD dan tanpa persetujuan DPRD. Hal itu dilakukan lewat kebijakan pemerintah kota.

“Yang kita sesalkan adalah tidak ada transparansi penggunaan. Sehingga fraksi Kebangkitan Bangsa menolak pertanggungjawaban tersebut,” ujar Ari.

Pihaknya juga menilai masih banyak persoalan yang dihadapi. Penggunaan anggaran yang begitu besar, namun kebutuhan dan tuntutan masyarakat tidak terpenuhi.

Dalam rapat anggaran, kata Ari, hal tersebut telah ditanyakan hampir seluruh fraksi, namun jawaban dari TAPD tidak rasional. Dia juga membeberkan masalah hutang-piutang di Tahun 2020, baik hutang jangka panjang dan jangka pendek.

Sebagaimana yang ditetapkan untuk mempermudah arus kas kemarin hanya sebesar Rp.50 miliar, dengan konsekuensi bahwa sisa hutang pihak ketiga di tahun 2020 sebesar Rp.29 miliar.

Tapi setelah dikroscek data yang baru masuk ke DPRD, ternyata datanya tidak benar, dimana hutang jangka panjang sebesar Rp.105 miliar dan jangka pendek sebesar Rp.50 miliar, sehingga totalnya Rp 155 miliar.

“Sementara data sisa pembayaran hutang ketiga hanya sebesar Rp 29 miliar. Itu menjadi asumsi penolakan fraksi,” tegas Ari.

Secara terpisah, Ketua DPRD kota Ambon, Elly Toisuta mengatakan, penolakan itu merupakan hal yang wajar. Bagi dia, itu juga merupakan kritikan bagi pemerintah kota Ambon agar kedepan bisa memperbaiki laporan pertanggungjawaban.

Akan tetapi, semua proses yang berjalan tentu berdasarkan mekanisme, harusnya dua fraksi itu melakukan pengkajian lebih mendalam lewat tahapan-tahapan sebelumnya pada rapat badan anggaran hingga pembahasannya.

Sebab, seluruh materinya telah disampaikan secara terbuka oleh ketua TAPD pemerintah kota Ambon dan seluruh stafnya. “Jadi saya kira kalau terdapat penolakan itu wajar, dan dikembalikan lagi kepada fraksi-fraksi tersebut,” ujar Elly.

Kata dia, kalau dari sembilan fraksi, 2 diantaranya menolak, itu hal biasa. Sebab, sekarang sudah ada dalam penetapan APBD 2020. Sehingga keputusan yang ditetapkan dalam paripurna itu merupakan keputusan tertinggi.

“Meski ditolak oleh dua fraksi, namun sidang tetap berjalan. Karena sesuai dengan mekanisme, itu tidak quorum.

Menurutnya, penolakan yang disampaikan adalah sikap dari fraksi tersebut. DPRD secara kelembagaan tentu mengapresiasinya karena merupakan catatan penting bagi DPRD, karena baru kali ini terjadi penolakan di DPRD selama 7 Tahun terakhir.

“Meski tidak quorum, tapi setidaknya menjadi catatan penting bagi DPRD agar kemudian tidak melewati proses pembahasan anggaran sebelumnya,” sebutnya.(PM-03)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button