Pemkot Ijinkan Korban Kebakaran Kembali Tempati Pasar Gambus, Tapi dengan Syarat
potretmaluku.id – Penanganan tanggap darurat selama 28 hari bagi Korban Kebakaran Pasar Gambus resmi berakhir pada, Minggu (11/6/2023).
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengizinkan para pengungsi untuk kembali ke lokasi tempat tinggal semula hingga batas waktu pengosongan pada 31 Desember 2023 mendatang.
Pj. Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena mengaku telah mengizinkan para pengungsi kebakaran untuk kembali menempati lokasi tempat tinggal mereka, tapi sesuai komitmen bersama.
“Saya ijinkan menempati lokasi kebakaran dengan catatan sesuai komitmen kita bersama pada 31 Desember, lokasi tersebut sudah harus dikosongkan,” kata Wattimena saat mengunjungi pengungsi kebakaran pasar Gambus di Lantai II Pasar Gotong Royong, Senin (12/6/2023).
Dia mengaku komitmen tersebut telah diteken oleh kurang lebih 90 KK di bulan Januari lalu sebelum musibah kebakaran terjadi, sehingga warga sebenarnya belum memiliki kesiapan yang cukup untuk mencari lokasi tempat tinggal yang baru.
Jadi kebijakan yang diambil untuk mengembalikan para pengungsi merupakan bentuk keprihatinan pemkot kepada warga.
“Saya berharap tempat tinggal mereka tidak dibuat permanen, supaya saat lahan itu diambil alih sebagai aset pemkot pada Januari 2024, masyarakat tidak terbebani dengan biaya,” tutur Wattimena.
Musibah kebakaran yang terjadi pada 15 Mei 2023 lalu, tidak berpengaruh pada komitmen yang telah disepakati oleh pemkot dan warga, sehingga masih ada waktu sekitar 6 (enam) bulan bagi para pengungsi untuk kembali menempati bekas rumah yang terbakar.
Kata dia, pemkot berencana menjadikan lahan pasar Gambus itu sebagai lahan parkir untuk truk bongkar muat di Pelabuhan Yos Sudarso.
“Selain itu mungkin ada area untuk pusat kuliner bagi para sopir truk atau masyarakat lainnya,” tandasnya. (HAS)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi