Amboina

Pemkot Angkat Bicara Soal ADD 2023 yang Belum Cair

potretmaluku.id – Plt. Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon, Ronald H. Lekransy selaku Juru Bicara Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan menyangkut Alokasi Dana Desa (ADD) bulan November dan Desember 2023 yang hingga kini tak kunjung dicairkan.

Lekransy mengungkapkan, sesuai Mandatory Spending atau belanja/pengeluaran negara yang sudah diatur oleh undang-undang, maka ADD paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).

Kata dia, itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dalam pendekatan itu, maka menyangkut ADD tahun 2023 itu sendiri, pagu yang dianggarkan bagi 30 desa/negeri yakni sebesar Rp 67.589.651.800, dengan realisasi Rp 56.324.709.740.

“Itu artinya masih ada kekurangan sebesar Rp 11. 264.942.060 untuk ADD bulan November dan Desember 2023,” jelas Lekransy.

Menurutnya, kekurangan itu akan diakomodir dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024, sehingga dapat dicairkan bagi semua desa/negeri di Kota Ambon.

Sementara terkait dengan ADD Tahun 2024, lanjut dia, pagu anggarannya sebesar Rp 72.093.383.400 dan sudah terealisasi dua bulan, yaitu Januari dan Februari, masing-masing sebesar Rp6.007.698.608

“Berdasarkan koordinasi dengan kepala BPKAD maka di Bulan Mei ini sementara proses untuk pencairan ADD bulan Maret 2024,” ungkapnya.

Dia juga membantah isu terkait adanya arahan khusus dari Pj. Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena kepada para Kepala Desa (Kades) untuk membatasi pemberian informasi terkait ADD kepada Masyarakat, termasuk kepada media.

“Itu tidak benar. Justru malah sebaliknya. Sebagai pimpinan daerah, pak Pj. Wali Kota senantiasa mengingatkan dan terus mendorong transparansi pengelolaan keuangan desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), untuk dapat diketahui oleh publik,” tegasnya.

Terhadap pernyataan Kades Latta, Hansje Totomutu kepada salah satu media di kota Ambon, Pj. Wali Kota sebenarnya berharap agar permintaan data dan atau informasi terkait kerja Desa perlu diawali dengan komunikasi awal melalui surat permohonan data/informasi supaya pihaknya dapat menyiapkan kebutuhan data dan informasi yang diminta dengan baik.

“Jadi perlu ditegaskan kembali bahwa tidak ada arahan khusus dari Bapak Pj. Wali Kota kepada para kepala desa dan negeri untuk membatasi pemberian informasi kepada Masyarakat, termasuk kepada teman-teman media massa,” tandas dia.

Dirinya berharap, apabila ada permintaan data atau informasi pada badan publik di Pemkot Ambon, maka masyarakat dapat menyampaikan permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Itu semua perlu agar kebutuhan data tersebut dapat disiapkan dan tersampaikan dengan baik kepada masyarakat,” imbuhnya. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button