Pemkot Ambon Sudah Tak Berlakukan Denda Yustisi, Pelanggar Prokes Akan Dikenakan Sanksi Sosial
potretmaluku.id – Sekretaris Kota Ambon Anthony Gustaf Latuheru mengungkapkan, denda bagi pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, dalam operasi Yustisi di Kota Ambon sudah tak lagi berlaku. Dengan demikian, pemungutan denda terhadap pelanggar oleh Pemerintah Kota Ambon, juga sudah dihapus.
“Pencabutan sanksi denda yustisi itu, dikarenakan masyarakat sebagian besar sudah sadar menerapkan protokol kesehatan saat beraktifitas di luar rumah,” ungkap Anthony di Ambon, Rabu (26/5/2021).
Biarpun begitu, menurut dia, setiap warga yang melakukan pelanggaran tetap harus menaati peraturan terkait protokol kesehatan ini.
“Karena, ada sanksi sosial yang masih tetap berlaku bagi para pelanggar protokol kesehatan. Sekarang Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kota Ambon hanya terapkan sanksi sosial,” ujar Anthony.
Dia katakan, sanksi sosial yang berlaku bagi pelanggar protokol kesehatan yang terjaring dalam operasi yustisi itu, yakni disuruh push-up atau menyanyikan lagu-lagu kebangsaan Indonesia Raya, termasuk sanksi penyitaan barang.
“Sanksi penyitaan barang daganga, berlaku bagi para pedagang jajanan dan juga pelaku usaha rumah makan, ketika melanggar ketentuan protokol kesehatan yang berlaku. Termasuk melanggar waktu operasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota,” terangnya.
Barang diamankan petugas saat operasi, lanjut dia, akan dikembalikan dengan syarat membuat dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa.
“Kita berharap seluruh warga kota Ambon sadar dengan bahaya Covid-19, sehingga protokol kesehatan selalu diprioritaskan ketika melakukan aktivitas,” pungkasnya.(PM-05)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi