Amboina

Karaoke dan Wahana Bermain Anak Dibuka, Pemkot Minta Antisipasi Klaster Baru

potretmaluku.id – Pemerintah kota Ambon izinkan sejumlah tempat karaoke dan wahana bermain anak kembali beroperasi di kota Ambon.

Meski telah diizinkan, namun pemerintah kota mewajibkan tempat-tempat usaha tersebut untuk menerapkan protokol kesehatan, baik bagi karyawan maupun pengunjung.

Kepala dinas pariwisata kota Ambon, Rico Hayat mengatakan, sebelum dibuka, pemilik usaha tersebut telah mengajukan permohonan ijin operasi ke satuan tugas (Satgas) Covid-19 Kota Ambon.

Kemudian, oleh pemerintah kota Ambon telah mempertimbangkannya sesuai kondisi yang ada. Tempat karaoke dan hiburan anak dibuka sesuai dengan komitmen Walikota Ambon.

Kata Rico, harusnya dibuka pada 4 Mei lalu, namun karena bertepatan bulan Ramadan, sehingga baru dibuka pada 20 Mei 2021 kemarin.

“Sesuai dengan rapat bersama pemilik tempat karaoke dan hiburan anak, mereka wajib menerapkan protokol kesehatan di tempat usaha masing-masing,” ujar Rico, Rabu, (26/5/2021).

Selain itu, semua karyawan di tempat-tempat usaha tersebut harus divaksin. Semua persyaratan yang diajukan oleh Satgas Covid-19 Kota Ambon kemudian dipenuhi oleh pelaku usaha tersebut, sehingga diizinkan untuk beroperasi dengan waktu yang terbatas.

“Ada 11 yang diizinkan, yakni 9 tempat karaoke dan juga 2 tempat bermain anak,” jelas Rico.

Ia menjelaskan, sembilan tempat karaoke atau hiburan malam yang diizinkan buka, yakni Happy Puppy, Nav, Grand Palace, Neoneptons, Nikita, Diva, Surya Pesona, X-Nine, Rajawali, Nakamichi, Sakura Dua dan juga Alvino. Sedangkan dua wahana bermain anak yakni Funworld di Maluku City Mall (MCM) dan Funworld di Ambon City Center (ACC).

Baik pelaku usaha maupun pengunjung harus tetap memperhatikan protokol kesehatan agar tidak menimbulkan klaster baru penyebaran virus Corona.

“Kita akan melakukan pantauan seminggu sekali,” tandasnya.(PM-04)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button