Amboina

Menpan-RB Tetapkan 387 Formasi CPNS untuk Kota Ambon

potretmaluku.id – Seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Tahun 2021 akan segera dilakukan. Ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.

Jumlah formasi Kota Ambon juga telah ditetapkan Kemenpan-RB. Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Ambon, Benny Selanno kepada wartawan, di Ambon, Rabu (26/5/2021).

Kata Benny, jumlah formasi CPNS untuk Kota Ambon sebagaimana yang ditetapkan Kemenpan RB sendiri berjumlah 387 orang. Jumlah tersebut terbagi pada beberapa bidang, baik teknis maupun umum lainnya.

“Tahun ini Pemkot mendapatkan formasi CPNS 387 orang. jumlah itu terbagi untuk tenaga teknis dari jalur umum sebanyak 56 orang. Perinciannya akan kita sampaikan setelah pertemuan di Makassar,” ujarnya.

Selanjutnya, 262 sisanya diperuntukkan untuk guru. Untuk guru sekolah dasar sebanyak 37, sedangkan untuk guru SMP sebanyak 225 orang.

Dia katakan, menyangkut persyaratan pelamar umum itu sudah ada, karena itu merupakan persyaratan baku yang tentunya disesuaikan dengan kondisi yang ada saat ini.

Sementara untuk persyaratan bagi tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) itu akan diumumkan usai tim melakukan rapat di Makassar bersama bidang yang menanganinya.

“Hari kamis itu rapat di Makassar. Paling tidak, kita akan umumkan secara bersamaan sesuai jadwal pada tanggal 31 Mei 2021 kepada warga masyarakat pencari kerja di Ambon,” terangnya.

Terkait dengan hal-hal lain menyangkut seluruh persiapan pelaksanaan seleksi CPNS, masyarakat harus mengikuti informasi resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah kota Ambon.

Dia berharap, para pencari kerja tidak terobsesi dengan modus penerimaan pegawai yang meminta imbalan untuk meloloskan seseorang menjadi pegawai PPPK maupun umum. Karena aturan penerimaan itu telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Baik pelamar umum maupun PPPK itu ada aturan, mekanisme dan syarat yang ditentukan sesuai amanat UU dan mengikuti seleksi secara terbuka pada waktunya nanti,” tandasnya.(PM-04)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button