Amboina

Pemerintah Baru Harapan Baru

PENDAPAT

Oleh: Dr. M.J. Latuconsina, S.IP, MA (Staf Dosen Fisipol, Universitas Pattimura)


Mengawalinya meminjam ungkapan kotempaltif Brian Tracy, seorang motivator kelahiran Charlottetown, Kanada bahwa, “Pemimpin berpikir dan berbicara tentang solusi.

Pengikut berpikir dan membicarakan masalah.” Qoutes ini relevan dengan kondisi warga masyarakat Maluku, dimana mereka berharap para Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Kada-Wakada) terpilih pada tingkat provinsi dan 11 kabupaten/kota, saat dilantik dan bekerja di awal tahun 2025, memiliki solusi yang efektif dan efesien dalam menuntaskan berbagai problem yang dihadapi warga masyarakat secara gradual, selama masa kepemimpinan mereka.

*

Terlepas dari itu, hingga kini, masih terdapat klaim kemenangan dari pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (paslon Calkada-Cawalkada), di Kabupaten Buru, Buru Selatan, Maluku Tengah, dan Kabupaten Seram Bagian Timur.

Di Kabupaten Buru Selatan, Maluku Tengah dan Seram Bagian Timur, masing-masing massa pendukung dari dua paslon Calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabub-Cawabub), yang mengklaim memenangkan Pilkada Langsung serentak tahun 2024 secara bergantian melakukan pawai di Kota Namrole, Masohi dan Kota Bula.

Sementara yang paling menarik perhatian publik pada 10 kabupaten/kota se Provinsi Maluku yakni, di Kabupaten Buru dimana massa pendukung dari tiga paslon Cabub dan Cawabub, yang mengklaim memenangkan Pilkada Langsung serentak tahun 2024 di daerah yang memiliki motto “retemena barasehe” itu secara bergantian melakukan pawai di Kota Namlea.

Hal ini terjadi, karena masing-masing tim pemenangan paslon Cabub dan Cawabub memiliki rekapan perolehan suara, yang diperoleh dari formular C1, yang dikumpulkan dari Tempat Pengumutan Suara (TPS).

Semua persoalan ini akan clear, dimana memiliki laglitas tatkala Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada empat kabupaten tersebut melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada Langsung serentak tahun 2024 tingkat kabupaten.

Pada momentum ini KPU pada empat kabupaten tersebut akan menetapkan paslon Cabub dan Cawabub yang memiliki perolehan suara pertama, kedua, ketiga, keempat, dan kelima.

Selanjutnya KPU pada empat kabupaten itu, akan melalukan rapat pleno terbuka penetapan paslon Cabub dan Cawabub terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati periode 2024-2029. Tahapan rapat pleno oleh KPU empat kabupaten itu mengakiri klaim masing-masing paslon.

Namun jika ada paslon Cabub dan Cawabub yang tidak puas dengan hasil Pilkada Langsung serentak tahun 2024, yang telah disahkan KPU, maka mereka bisa mengajukan Perselesihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengajuan PHP Kada di MK oleh paslon Calkada dan Cawalkada tersebut, dengan harus memenuhi syarat formil ambang batas pengajuan permohonan sengketa Pilkada.

Hal ini sesuai dengan norma yang diatur dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

*

Meskipun terdapat klaim kemenangan dari pasangan masing-masing paslon Calkada dan Cawalkada di Kabupaten Buru, Buru Selatan, Maluku Tengah, dan Kabupaten Seram Bagian Timur.


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

1 2Next page

Berita Serupa

Back to top button