Pelantikan DPRD Maluku Periode 2024-2029 Dipastikan Berlangsung 17 September
potretmaluku.id – Pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku periode 2024-2029 menjadi momen penting dalam dinamika politik daerah.
Persiapan pelantikan ini sudah hampir rampung, dengan berbagai penyesuaian yang terjadi terkait calon terpilih yang mengundurkan diri serta penggantian antar waktu.
Kepada wartawan di ruang kerjanya Jumat, 6 September 2024, Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun, memberikan update terbaru mengenai persiapan pelantikan yang direncanakan akan digelar pada 17 September 2024.
Dengan masa jabatan yang berakhir pada 16 September 2024, pelantikan ini menjadi tonggak baru bagi legislator yang akan mengemban tugas hingga 2029.
Namun, berbagai hal teknis dan administratif perlu diperhatikan, termasuk proses penggantian calon terpilih yang mundur. Dalam artikel ini, kita akan mengulas lebih lanjut tentang persiapan pelantikan, pengunduran diri calon terpilih, dan peran Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dalam menentukan pergantian calon.
Benhur menyampaikan bahwa persiapan untuk pelantikan 45 anggota DPRD Maluku periode 2024-2029 sudah mencapai 90 persen.
Persiapan ini dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD yang terus berkoordinasi untuk memastikan segala proses berjalan lancar. Menurut Watubun, satu-satunya hal yang masih ditunggu adalah Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri, yang menjadi landasan hukum pelaksanaan pelantikan tersebut.
Meski dijadwalkan berakhir pada 16 September 2024, masa jabatan DPRD Maluku bertepatan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, yang jatuh pada tanggal yang sama.
Oleh karena itu, pelantikan kemungkinan besar akan bergeser ke tanggal 17 September 2024. Watubun juga menjelaskan bahwa Sekretariat DPRD terus melakukan konsolidasi internal untuk memastikan acara pelantikan dan gladi resik dapat berjalan tanpa hambatan.
Salah satu isu penting yang dihadapi dalam proses persiapan pelantikan ini adalah pengunduran diri sejumlah calon terpilih.
Tercatat, 13 orang telah menyatakan mundur dari pencalonan, termasuk beberapa dari partai politik besar seperti Gerindra. Meskipun mereka telah mengajukan surat pengunduran diri, proses penggantian calon terpilih ini sepenuhnya berada di bawah kewenangan KPUD, dan bukan DPRD.
Partai Gerindra telah menyelesaikan proses penggantian calon mereka, namun untuk partai lain seperti PDI-P, tidak ada pergantian calon karena beberapa anggota tidak mencalonkan diri kembali dalam pemilu sebelumnya.
Contohnya, Samson Atapary dari PDI-P tidak melanjutkan pencalonannya, sedangkan Tina Welma Tetelepta telah diberi tugas baru oleh partai sebagai calon Wakil Bupati di Kabupaten Maluku Tengah.
Selain itu, beberapa anggota dari partai lain seperti Timotius Akerina, Hatta Hehanussa, Asri Arman, Ibrahim Ruhunussa, dan Ikram Umasugi juga telah mengajukan pengunduran diri mereka melalui Sekretariat DPRD. Hal ini menunjukkan adanya pergeseran fokus beberapa calon terpilih yang lebih memilih untuk maju sebagai kepala daerah atau mengambil peran lain dalam pemerintahan.
Proses penggantian calon terpilih yang mengundurkan diri merupakan bagian penting dalam tahapan pelantikan DPRD.
Menurut Benhur, KPUD memiliki kewenangan penuh dalam proses pergantian ini, kecuali jika calon terpilih sudah dilantik pada tanggal 17 September 2024.
Jika calon tersebut belum diproses oleh KPUD, barulah DPRD dapat mengambil alih kewenangan untuk melaksanakan pergantian antar waktu.
Proses ini sering kali memunculkan beberapa tantangan, terutama ketika partai politik mengusulkan nama-nama pengganti.
Sebagai contoh, dari partai Gerindra, Melkianus Sairdekut, Hatta Hehanussa, dan Andi Munaswir telah mengajukan pengunduran diri, dan partai mereka sudah mengusulkan nama pengganti. Namun, semua ini masih menunggu keputusan akhir dari KPUD.
Watubun menekankan bahwa sesuai undang-undang, pergantian antar waktu hanya dapat dilakukan apabila seorang anggota DPRD sudah resmi dilantik, kemudian digantikan oleh orang lain. Proses ini harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh peraturan yang berlaku.(*/TIA)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



