MalukuPerempuan & Anak

Menteri PPPA Soroti Penanganan Kasus Kematian Pendeta Flo di Maluku

potretmaluku.id, – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga menyoroti penanganan kasus kematian Pendeta Florensye Selvin Gaspersz atau Pendeta Flo, di Luang Timur, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) pada 29 Maret 2023.

“Apresiasi sebesar-besarnya saya sampaikan atas terselenggaranya rapat koordinasi ini, khususnya kepada Polda Maluku yang telah dengan sigap melakukan penanganan kasus-kasus kekerasan perempuan dan anak, salah satunya pada kasus Pendeta Flo (Florensye),” kata Menteri PPPA, Bintang Puspayoga saat menghadiri Rakor membahas kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Maluku dan tindak lanjut penanganan kasus Pendeta Flo, di Ambon, Senin (26/6).

Dalam rakor bersama dengan Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Irjen Polisi (Purn) Benny Josua Mamoto, Kapolda Maluku, Irjen Pol. Lotharia Latif dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Edward Kaban, Penteri PPPA menegaskan, penanganan kasus Pendeta Florensye yang akrab disapa Flo, merupakan bentuk kehadiran negara dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak perempuan dan anak korban kekerasan, yang harus dipastikan penyelenggaraan penegakan hukumnya berlangsung secara nyata dan berkelanjutan.

Pendeta Florensye Selvin Gaspersz atau yang akrab disapa Pendeta Flo ditemukan tewas tergantung di rumah dinas atau pastori jemaat GPM Bethesda Luang Timur, Kabupaten MBD, pada 29 Maret 2023.

Menteri PPPA mengungkapkan, penyelesaian kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak kerap kali masih dihadapkan pada tantangan seperti hambatan proses hukum dalam hal pembuktian yang tidak responsif dan tidak berspektif korban.

Dalam upaya memberikan kepastian hukum bagi perempuan dan anak korban kekerasan, KemenPPPA bersinergi dan berkolaborasi dengan Kompolnas dalam memastikan proses penegakan hukum di tingkat penyidikan berjalanan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kasus yang terjadi kepada mendiang Pendeta Flo ini mendapatkan atensi besar dan tuntutan dari publik yang menuntut transparansi pembuktian atas sebab-akibat meninggalnya mendiang Pendeta Flo. Mendiang Pendeta Flo diduga mengalami KDRT yang menyebabkan kematian dan saat ini sedang dalam proses penyidikan, usai dilakukan ekshumasi penggalian kubur jenazah oleh Tim Inafis Polri bersama Tim Polda Maluku pada 4 Mei 2023 silam untuk memberikan kepastian hukum,” tutur Menteri Bintang.

Menteri Bintang Puspayoga juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim dan perangkat daerah yang terlibat dalam proses penyidikan dan autopsi jenazah Pendeta Flo.

PERCASMI 260623 2A OK
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga bersama Kapolda Maluku Irjen Pol. Lotharia Latif sebelum menghadiri Rakor membahas kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Maluku dan tindak lanjut penanganan kasus Pendeta Flo, di Ambon, Senin (26/6). (Foto: KemenPPPA).

Dia berharap hasil autopsi yang dilakukan pada jenazah Pendeta Flo dapat membuktikan kebenaran yang selama ini dicari oleh publik secara transparan, sehingga proses hukumnya pun berjalan maksimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Adapun proses autopsi memerlukan waktu 4-8 minggu untuk mendapatkan hasil yang akurat.

Lebih lanjut Menteri menerangkan, KemenPPPA bersama Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) dan Ahli Pidana membentuk Tim Terpadu dalam upaya penanganan kasus perempuan dan anak korban kekerasan.

Dalam prosesnya, Tim Terpadu telah menyelesaikan beberapa kasus kekerasan seksual antara lain kasus kekerasan seksual di Pesantren Jombang, kasus kekerasan seksual di Perguruan Tinggi, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di beberapa daerah, termasuk memastikan kepastian hukum dalam penanganan kasus kekerasan seksual di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), serta kasus-kasus lainnya yang menjadi perhatian publik dan memerlukan campur tangan Tim Terpadu dalam penanganannya.

“Sinergi dan kolaborasi antara KemenPPPA dan Kompolnas selaku lembaga pengawas yang bertugas memastikan proses penegakan hukum di tingkat penyidikan diperkuat melalui penandatanganan Nota Kesepahaman pada 27 Juli 2022 tentang Perlindungan Hukum dan Pemenuhan Hak bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan,” katanya.

Nota Kesepahaman itu dimaksudkan untuk mewujudkan kerangka kerjasama dalam pengawasan, pemajuan, dan perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta bertujuan untuk menetapkan upaya atau langkah-langkah pengawasan, pelayanan masyarakat dan penegakan hukum.

Ketua Harian Kompolnas RI, Irjen Pol (Purn.) Benny Josua Mamoto dalam kesempatan itu menekankan bahwa Kompolnas RI memiliki atensi yang luar biasa terhadap kasus-kasus perempuan dan anak, serta berkomitmen untuk terus mengawasi Polri dalam upaya penanganan dan penyelesaian kasus-kasus perempuan dan anak di seluruh Indonesia.

“Sebagai Polri, kita harus mampu meyakinkan masyarakat bahwa Polri hadir bagi masyarakat untuk mengayomi dan melayani secara sigap, akuntabel, dan transparan, dalam memastikan penanganan proses hukum yang sesuai khususnya dalam kasus perempuan dan anak. Tidak lupa saya juga ingatkan bahwa dalam penanganan kasus yang menyangkut kekerasan terhadap perempuan dan anak, penanganan pertama sejak laporan masuk setiap informasi yang diterima bersifat krusial dan pendekatannya pun harus dilakukan dengan berspektif gender dan tidak menyebabkan traumatis bagi korban perempuan dan anak,” jelas Benny.

Sedangkan Kapolda Maluku, Irjen Pol. Lotharia Latif mengatakan, Polda Maluku berkomitmen dalam mendukung kebijakan pemerintah diantaranya memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari kekerasan maupun penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat manusia.

Hingga Juni 2023 ini, tercatat 268 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Maluku yang dilaporkan, dan 210 kasus atau sekitar 78,3 persen diantaranya telah masuk ke dalam penyelesaian tindak pidana. Angka tersebut menunjukkan bahwa proses penanganan kasus di Maluku telah berjalan sesuai peraturan dan ditindak lanjuti dengan cepat.

“Kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Maluku didominasi oleh adanya pengaruh minuman keras, dampak negatif dari pornografi, masih adanya daerah-daerah kantong kemiskinan yang menimbulkan penggangguran, pergaulan bebas, narkoba, hingga tindak pidana perdagangan orang. Kami berkomitmen menyelesaikan kasus-kasus tindak pidana terhadap perempuan dan anak dan memastikan penegakan hukumnya berjalan sesuai aturan, salah satunya adalah kasus mendiang Pendeta Flo yang menarik atensi publik,” tegas Lotharia.

Seusai bertatap muka dan melakukan rapat koordinasi dengan Ketua Harian Kompolnas, Kapolda Maluku, dan Pemerintah Daerah Maluku, Menteri PPPA berkesempatan mengunjungi anak mendiang Pendeta Flo, FDM (1) yang saat ini berada dalam perlindungan dan pengasuhan keluarga mendiang Pendeta Flo.

Anak FDM telah mendapatkan pendampingan psikologis oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Maluku usai kejadian mengenaskan yang menimpa mendiang Pendeta Flo.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri PPPA bercengkerama dan bermain bersama Anak FDM, serta memberikan bantuan kebutuhan spesifik kepada Anak FDM dan keluarga. (JAY)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button