Maluku Tenggara Raih Opini WTP Ke-11 Berturut-turut atas LKPD 2025
potretmaluku.com Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Opini tersebut menjadi yang ke-11 secara berturut-turut diterima pemerintah daerah.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan di Kantor BPK RI Perwakilan Maluku, Kota Ambon, Kamis (4/6/2026).
Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Thaher Hanubun, mengatakan capaian tersebut mencerminkan konsistensi pemerintah daerah dalam menerapkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Capaian opini WTP ini bukan sekadar penghargaan administratif, tetapi merupakan bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Ini adalah hasil kerja keras seluruh perangkat daerah,” kata Thaher.
Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh organisasi perangkat daerah yang terlibat dalam penyusunan laporan keuangan serta mengucapkan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Maluku atas pendampingan dan rekomendasi selama proses pemeriksaan.
Menurut Thaher, berbagai catatan yang diberikan BPK akan menjadi bahan evaluasi untuk terus memperkuat sistem pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang.
Kepala BPK RI Perwakilan Maluku, Hari Haryanto, mengatakan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah bertujuan memberikan opini profesional mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan.
Menurut dia, penilaian opini didasarkan pada empat kriteria, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.
“Opini WTP yang diperoleh pemerintah daerah harus terus dipertahankan dan ditingkatkan sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” ujar Hari.
BPK mencatat, dari hasil pemeriksaan terhadap 11 pemerintah daerah di Provinsi Maluku, sebanyak tujuh daerah memperoleh opini WTP. Kabupaten Maluku Tenggara menjadi salah satu daerah yang berhasil mempertahankan capaian tersebut selama 11 tahun berturut-turut.
Meski demikian, BPK masih menemukan sejumlah persoalan yang umum terjadi pada beberapa pemerintah daerah, terutama berkaitan dengan kelemahan sistem pengendalian intern. Temuan tersebut antara lain kemampuan memenuhi kewajiban jangka pendek yang belum memadai, belanja barang dan jasa yang belum didukung bukti lengkap, pertanggungjawaban hibah dan bantuan sosial yang belum seluruhnya disampaikan, serta pengelolaan aset daerah yang belum tertib.
BPK juga mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan paling lambat 60 hari setelah laporan diterima sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Raihan opini WTP ke-11 berturut-turut tersebut memperkuat catatan Kabupaten Maluku Tenggara sebagai salah satu pemerintah daerah di Provinsi Maluku yang mampu mempertahankan konsistensi dalam pengelolaan keuangan daerah. Capaian itu sekaligus menjadi indikator atas upaya pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan dalam pengelolaan keuangan publik.*(TIA)
Penulis :
Editor :



