Integritas APH Diuji, Lima Kasus Korupsi Kepung Malteng: Publik Jangan Terkecoh dengan Predikat WTP
potretmaluku.id – Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tengah berada dalam sorotan tajam. Sedikitnya lima perkara dugaan korupsi dengan nilai kerugian mencapai puluhan miliar rupiah kini sedang ditangani aparat penegak hukum (APH) dari unsur Kejaksaan maupun Kepolisian.
Deretan kasus tersebut menjadi perhatian publik karena seluruhnya berkaitan dengan pengelolaan anggaran daerah pada dua tahun anggaran berturut-turut, yakni 2023 dan 2024. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai tata kelola pemerintahan dan efektivitas pengawasan penggunaan keuangan daerah.
Lima perkara yang saat ini bergulir meliputi dugaan korupsi proyek Revitalisasi SMP Negeri 35 Maluku Tengah senilai Rp3,4 miliar yang ditangani Polres Malteng, dugaan korupsi dana hibah Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Malteng Tahun 2024 senilai Rp12 miliar yang ditangani Polda Maluku, serta dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) Dinas Koperasi dan UKM Tahun Anggaran 2023 senilai Rp8,1 miliar yang ditangani Kejaksaan Negeri Malteng.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Ambon juga tengah menangani dugaan korupsi bantuan perumahan bagi pengungsi Desa Kariu dan realisasi Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2023 senilai Rp10,9 miliar. Sementara satu perkara lainnya, yakni dugaan korupsi dana bansos yang bersumber dari APBD Tahun 2024, saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku.
Dari seluruh perkara tersebut, kasus dugaan korupsi bansos Dinas Koperasi dan UKM Malteng tercatat sebagai yang paling progresif. Penyidik telah memasuki tahap perhitungan kerugian keuangan negara dan kini tinggal menunggu penetapan tersangka.
Ketua LSM Pukat Seram, Fahri Asyathry kepada potretmaluku.id menyampaikan, maraknya kasus korupsi yang menyeret Maluku Tengah bukan sekadar persoalan hukum biasa.
Menurutnya, fakta bahwa kasus-kasus tersebut muncul secara berulang dalam dua tahun anggaran berturut-turut menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan daerah.
“Publik jangan terkecoh dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih pemerintah daerah dari BPK. Sebab, WTP itu tanda nyusun laporan (keuangan) bagus (sesuai standar akuntansi), bukan tanda daerah bebas korupsi. Faktanya, Maluku Tengah meraih WTP pada 2023 dan 2024, tetapi berbagai kasus korupsi justru bermunculan,” tegas Fahri, Jumat (5/6/2026).
Menurut Fahri, banyaknya perkara korupsi yang kini ditangani aparat penegak hukum menjadi bukti bahwa opini WTP tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran untuk menilai bersih atau tidaknya penyelenggaraan pemerintahan.
Dia menegaskan, masyarakat menaruh harapan besar kepada Kejaksaan dan Kepolisian agar mengusut seluruh perkara tersebut secara profesional, transparan, serta tanpa pandang bulu.
“Jangan sampai ada ruang transaksi hukum untuk menyelamatkan aktor-aktor yang terlibat,” tandas Fahri.
Fahri menilai, penanganan lima perkara besar tersebut bukan hanya menyangkut proses penegakan hukum semata, tetapi juga menjadi ujian terhadap marwah institusi serta integritas aparat penegak hukum.
“Harga diri penegak hukum diuji dalam lima kasus besar ini, apakah mereka akan berakhir happy ending bagi rakyat atau mereka mau terima sogokan dari para koruptor,” ujarnya.
“Kalo APH terima sogokan, ya itulah nilai mereka langsung jadi kacung koruptor tuh,” pungkasnya. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



