Nilai Tertinggi Tak Diangkat, Kades Lisabata Digugat ke PTUN Ambon
potretmaluku.id-Mar’ie Apif Hatala menggugat Kepala Desa (Kades) Lisabata, Lauhin Kolly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon karena menggantikannya dengan calon staf desa yang memiliki nilai lebih rendah.
Keputusan Lauhin itu dianggap Apif cacat hukum dan mengebiri hak individunya.
Materi gugatan yakni Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Lisabata Nomor: 141.3-05/SK/KD-LSB/2026 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Lisabata, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat.
“Sesuai dengan hasil penjaringan staf desa, saya punya nilai tertinggi di antara dua calon staf desa lainnya. Tetapi saya justru digantikan dengan alasan sangat subjektif makanya saya menggugat SK tersebut,” ujar Apif usai mengikuti sidang perdana dengan agenda pemeriksaan persiapan di PTUN Ambon, Rabu, 9 September 2026.
Apif mengatakan pengajuan gugatan dengan nomor perkara: 18/G/2026/PTUN.ABN itu agar SK yang dikeluarkan Kades Lauhin dibatalkan. Sebab kebijakan Lauhin dinilai cacat secara administrasi karena tidak sesuai dengan prosedur aturan yang berlaku.
Selain itu, gugatan tersebut diajukan untuk memulihkan dan mengembalikan haknya sebagaimana mestinya.
“Hak saya dikebiri dan kebijakan ini justru menempatkan saya sebagai korban cacat administrasi. Padahal hasil penjaringan nilai saya tertinggi,” bebernya.
Kronologi Penjaringan Staf Desa Lisabata
Apif kemudian menjelaskan awal mula penjaringan calon staf Desa Lisabata. Ia mendaftar usai panitia yang dibentuk desa mengumumkan pendaftaran.
Saat itu, pendaftaran dibuka pada 4 hingga 11 Mei 2026. Tahapan itu dilanjutkan dengan tes seleksi yang diikuti dua peserta lain berinisial SMP dan FK.
“Setelah itu, saya mengikuti tes tertulis dan wawancara yang berlangsung pada 20 Mei 2026 bersama keduanya. Selanjutnya 6 Juni 2026, hasil tes keluar dan nilai saya 217,” jelasnya.
Sementara itu, SMP nilainya 210 dan FK 213. Penilaian ini merupakan gabungan hasil tes tertulis, wawasan kebangsaan dan komputer.
Nilai itu pun menempatkan Apif sebagai calon staf Desa Lisabata dengan nilai tertinggi. Apif mengatakan hasil penilaian tersebut berdasarkan surat penyampaian hasil penjaringan dari camat kepada kades.
“Setelah menerima surat tersebut maka kades lewat tim penjaringan seharusnya mengumumkan hasilnya secara terbuka kepada publik, namun faktanya tidak demikian,” bebernya.
Apif menyatakan Kades Lauhin justru urung mengumumkan hasil penjaringan dan mengeluarkan SK menetapkan SMP dan FK sebagai staf desa secara sepihak.
“Tiba-tiba kades keluarkan SK tentang pengangkatan FK dan SMP dengan nilai rendah dari saya sebagai perangkat desa,” jelasnya.
Atas kejanggalan itu, Apif kemudian menyampaikan surat keberatan kepada Kades Lauhin dengan tembusan Badan Permusyarawatan Desa (BPD), Camat, Kadis PMD, Inspektorat, dan Bupati Seram Bagian Barat.
“Tetapi kades terkesan tidak mengubah keputusannya, maka saya menggugat SK itu ke PTUN supaya dibatalkan. Karena keputusan ini justru merugikan hak saya sebagai warga negara Indonesia,” pungkasnya.(MJB)
Penulis :
Editor :



