Polemik Sekolah Samasuru, Pemprov Maluku Ingatkan Jangan Ganggu Hak Belajar Anak
potretmaluku.id – Pemerintah Provinsi Maluku angkat bicara terkait polemik dua satuan pendidikan di Negeri Samasuru, wilayah perbatasan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Maluku Tengah (Malteng).
Juru Bicara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, Kasrul Selang menyampaikan, persoalan tersebut berkaitan dengan penataan batas administrasi, aset dan kewenangan pemerintahan. Namun, penyelesaiannya tidak boleh mengorbankan hak anak untuk mendapatkan pendidikan.
Kata Kasrul, batas administrasi SBB dan Malteng telah ditetapkan melalui Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 dan diperkuat Berita Acara Kesepakatan Nomor 57/BA/III/X/2022.
“Persoalan satuan pendidikan di Samasuru tidak berdiri sendiri. Ada aspek batas administrasi, aset dan penataan pemerintahan yang harus dilihat secara utuh. Namun, yang paling penting adalah jangan sampai persoalan administratif mengganggu hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan,” ujar Kasrul, Rabu (10/9/2026).
Menurutnya, persoalan yang terjadi saat ini bukan penetapan ulang batas wilayah, melainkan penataan konsekuensi administratif dan aset berdasarkan batas yang telah memiliki dasar hukum.
“Yang dilakukan adalah menata konsekuensi administratif dan aset berdasarkan batas wilayah yang secara hukum telah ditetapkan,” katanya.
Kasrul juga meluruskan informasi mengenai pemalangan sekolah. Ia menegaskan, Gubernur Maluku tidak pernah memerintahkan penutupan maupun pemalangan sekolah. Berdasarkan informasi yang diterima Pemprov, pemalangan dilakukan oknum yang mengaku sebagai pemilik lahan dan keberatan atas penggunaan lahan untuk fasilitas pendidikan.
“Kalau ada pihak yang memiliki keberatan terkait status atau penguasaan lahan, tentu ada mekanisme hukum dan pemerintahan yang harus ditempuh. Jangan sampai persoalan tersebut justru menghentikan proses belajar-mengajar dan merugikan anak-anak,” kata Kasrul.
Ia menambahkan, penyesuaian data dan administrasi satuan pendidikan juga bukan keputusan sepihak Gubernur Maluku. Pemutakhiran dilakukan melalui sistem data pendidikan nasional oleh Pusdatin Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah setelah melalui pembahasan dan koordinasi dengan Pemkab SBB serta Malteng.
Pemprov Maluku memastikan proses penyelesaian tetap berjalan. Sekda SBB telah membentuk tim yang dijadwalkan turun ke Samasuru pada Rabu (9/9/2026) untuk melihat kondisi faktual dan menentukan langkah sesuai kewenangan.
“Pemerintah Provinsi Maluku hadir untuk memastikan persoalan ini diselesaikan secara baik, objektif dan sesuai koridor hukum. Kita tidak ingin persoalan administrasi berkembang menjadi persoalan sosial di tengah masyarakat,” ujarnya.
Kasrul menegaskan, apapun kepentingan anak harus menjadi prioritas di tengah polemik batas wilayah dan aset tersebut.
“Proses belajar-mengajar harus tetap menjadi perhatian utama. Pemerintah akan terus mendorong penyelesaian yang tertib, damai dan sesuai kewenangan,” tandasnya. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



