potretmaluku.id – Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono berharap hak pilih orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) bisa tersalurkan secara baik di Pemilu mendatang.
Menurutnya, orang dengan gangguan mental berhak mendapatkan pendampingan saat pemungutan suara berlangsung sebagaimana lazimnya penyandang disabilitas.
“Mereka punya hak dan kesempatan yang sama. Jadi harus ada pendampingan untuk pemilih dengan gangguan mental di hari pencoblosan berlangsung,” kata Latupono, Kamis (4/1/2024).
Koordinator Komisi I DPRD Kota Ambon itu mengingatkan KPU, baik Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk tidak mengintervensi pilihan penyandang disabilitas atau difabel saat pemungutan suara berlangsung.
“Biarkan mereka sendiri yang menentukan pilihan mereka. Jangan ada intervensi terhadap pilihan mereka,” ujar dia.
Latupono menyebut, jumlah pemilih disabilitas di Kota Ambon sudah terangkum dalam daftar pemilih tetap yang diplenokan oleh KPU. Dengan adanya partisipasi disabilitas, diharapkan pemilih lainnya lebih antusias untuk menggunakan hak suaranya.
Prinsipnya warga negara yang disabilitas mental “ODGJ” harus dilayani dan hak pilihnya harus dikawal. “Hak kemerdekaan ODGJ harus dijamin dalam menyalurkan pilihan politik di pemilu,” katanya.
Diketahui, daftar pemilih tetap (DPT) Kota Ambon pada Pemilu 2024 berjumlah 252.367 orang. 657 orang diantaranya adalah pemilih penyandang disabilitas atau difabel.
Kategori penyandang disabilitas yang terdata diantaranya cacat fisik, intelektual, sensorik netra, sensorik rungu, sensorik wicara dan mental. (HAS)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi