MalukuPolitik

Kuasa Hukum Sebut Jimmy Sitanala Harusnya Masuk DCS

potretmaluku.id – Bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Provinsi Maluku, Jimmy Sitanala mengajukan permohonan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu ke Bawaslu Provinsi Maluku.

Pengajuan dugaan pelanggaran administrasi itu dilakukan lantaran dalam pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) beberapa hari lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak meloloskan Jimmy Sitanala dalam DCS.

Menanggapi permohonan tersebut, Bawaslu Provinsi Maluku menggelar sidang perdana permohonan penyelesaian Pemilu pada Senin, (28/8/2023).

Kuasa Hukum pelapor, Vendy Toumahu kepada wartawan mengatakan, sidang yang digelar tadi dengan agenda mendengar pembacaan permohonan oleh pelapor yang kemudian dilanjutkan dengan mendengar jawaban dari terlapor dalam hal ini KPU Maluku.

Kata dia, laporan diajukan ke Bawaslu karena pelapor merasa dalam pentahapan pelaksanaan penjaringan yang dilakukan oleh KPU mulai dari verifikasi hingga pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS), ada hal-hal yang tidak sesuai dengan mekanisme sebagaimana diuraikan dalam PKPU Nomor 10 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD dan DPD.

Menurutnya, nama Jimmy Sitanala harusnya masuk dalam DCS. Hanya saja, berdasarkan hasil verifikasi KPU, yang bersangkutan tidak lagi masuk dalam DCS sebagai bakal calon anggota DPRD Maluku asal partai politik PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku 3.

Padahal, semua dokumen yang dibutuhkan telah dimasukkan sesuai PKPU Nomor 10, tapi dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). “Jadi itu sebabnya kami masukan permohonan sengketa ke Bawaslu Maluku,” jelas Vendy usai sidang di Bawaslu Maluku.

Dia menjelaskan, dalam sidang yang digelar, KPU Maluku berkata lain, dengan prinsip bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Menurut Vendy, KPU Provinsi Maluku lupa, bahwa ada pengecualian dalam pasal yang disampaikan, yang menerangkan bahwa kecuali tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan atau kelalaian.

“Jadi ada perbedaan penafsiran. Oleh karena itu kemudian nama pelapor tidak lagi tercantum dalam DCS,” beber dia.

Kata dia, jika ada pengecualian seperti itu, maka ada dua syarat. Pertama adalah putusan pengadilan dan yang berikut yaitu surat keterangan oleh kejaksaan. Dan surat itu menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana.

Dan karena itu, maka KPU harusnya tidak mencoret pelapor dari DCS. KPU harus menterjemahkan lebih baik tentang UU dimaksud sehingga dapat meloloskan pelapor.

“Kita hanya menyampaikan laporan ini sebagai bagian dari pada proses yang bisa kita lakukan di Bawaslu Maluku,” ujarnya.

Dia menyebutkan, sidang yang digelar baru dengan agenda pembacaan laporan dan dilanjutkan dengan jawaban dari terlapor. Sidang lanjutan akan dilaksanakan besok, Selasa (29/8/2023), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Soal kemungkinan lolos dan tidaknya, lanjut Vendy, nanti ada dalam pembuktian, dan itu semua sudah disiapkan. Yang pasti, salah satu syarat yang tidak terpenuhi menurut KPU adalah soal putusan pengadilan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun.

Meski begitu, pihaknya tetap menghargai proses persidangan yang berlangsung. “Kita menghargai proses ini dan kita akan tunggu sampai putusannya ada. Apa pun putusannya akan kita kawal,” cetus Vandy. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button