MalukuPolitik

KPU dan Kemenkum HAM Siapkan 18 TPS Khusus di Lapas dan Rutan

potretmaluku.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menyediakan sebanyak 18 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) untuk Pemilu Tahun 2024.

Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun kepada potretmaluku.id mengatakan, KPU hingga kini masih berkoordinasi dengan Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), bahwa ada sekitar 18 TPS Khusu yang disiapkan pada sejumlah Lapas dan Rutan di kabupaten/kota.

Kata dia, dari 11 daerah di Maluku, hanya dua kabupaten/kota, yang tidak memiliki TPS Khusus, yakni Kabupaten Buru Selatan (Bursel) dan Kota Tual.

“Yang jelas, tidak ada di dua kabupaten/kota, yaitu Buru Selatan dan Kota Tual yang tidak ada Lapas dan Rutannya. Jadi sekitar 18 TPS di 9 kabupaten/kota,” kata Rifan, Kamis (13/4/2023).

Dia menyebut, di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) terdapat 2 TPS Khusus, Maluku Tenggara 1, Kepulauan Tanimbar 1, Buru 1, Seram Bagian Timur 1, Seram Bagian Barat 1, Kepulauan Aru 1, Maluku Barat Daya 6, dan Kota Ambon sebanyak 4.

Menurutnya, pembentukan TPS khusus di Rutan dan Lapas pada Pemilu 2024 sesuai dengan amanat KPU RI. Untuk itu, pihaknya hingga kini masih terus berkoordinasi terkait pembentukan TPS khusus tersebut.

Kata dia, TPS itu akan dibangun didalam Lapas maupun Rutan. KPU akan koordinasikan lebih lanjut dengan masing-masing Lapas dan Rutan terkait berbagai hal penting sesuai tahapan pelaksanaan Pemilu 2024, seperti pendataan pemilih, pembentukan panitia pemilihan, distribusi logistik, dan lainnya.

“Jadi sekarang ini masih sebatas komunikasi dan koordinasi dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Maluku,” tandasnya. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button