AmboinaLingkungamMaluku

Pemkot Ambon Siapkan Sistem Terpadu Awasi Bangunan Bermasalah

potretmaluku.id – Bangunan tanpa izin dan pembangunan di kawasan terlarang masih menjadi persoalan dalam penataan ruang Kota Ambon. Untuk menekan pelanggaran yang berpotensi memicu bencana dan mengancam keselamatan warga, Pemerintah Kota Ambon menyiapkan sistem pengawasan terpadu melalui inovasi SIKOPRU (Sistem Kolaborasi Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kota Ambon).

Staf Ahli Wali Kota Ambon Bidang Pemerintahan dan Pelayanan Publik, Alexander J. Hursepunny, menjelaskan bahwa meningkatnya aktivitas pembangunan di tengah keterbatasan ruang perkotaan membutuhkan sistem pengawasan yang lebih efektif dan berkelanjutan.

Ia mengungkapkan bahwa pengawasan pemanfaatan ruang selama ini masih terkendala koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) yang belum optimal, data yang belum terintegrasi, serta mekanisme pengawasan yang berjalan secara sektoral.

Dampaknya, pelanggaran pemanfaatan ruang masih ditemukan di sejumlah kawasan, mulai dari pembangunan tanpa izin hingga aktivitas di sempadan pantai dan sungai, daerah tangkapan air, hutan lindung, serta ruang milik jalan.

“Selain melanggar ketentuan tata ruang, aktivitas tersebut berpotensi merusak lingkungan dan meningkatkan risiko bencana di wilayah perkotaan,” ujar Hursepuny, Senin (2/11/2026).

Melalui SIKOPRU, Pemkot Ambon berupaya mengubah pola pengawasan yang selama ini berjalan sendiri-sendiri menjadi lebih terpadu, cepat, preventif, dan berbasis data.

Hursepunny menegaskan, penerapan sistem ini tidak hanya mengandalkan teknologi digital, tetapi juga membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, kecamatan, desa, negeri, kelurahan, masyarakat, dunia usaha, hingga perguruan tinggi.

“Implementasi SIKOPRU akan dilakukan secara bertahap. Dalam jangka pendek, sekitar dua bulan sejak pertengahan Oktober 2026, pemerintah memprioritaskan pembentukan tim kolaborasi, inventarisasi regulasi, pemetaan lokasi prioritas, penyusunan standar operasional prosedur (SOP), sosialisasi, dan penerapan awal sistem,” katanya.

Pada tahap menengah selama 6–12 bulan, pengembangan diarahkan pada integrasi data antar-OPD, penyediaan dashboard pemantauan, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemanfaatan ruang.

Adapun dalam jangka panjang, selama 1 sampai 2 tahun, SIKOPRU ditargetkan menjadi sistem pengawasan permanen yang didukung regulasi, data spasial, dan mekanisme peringatan dini.

Melalui sistem ini, Pemkot Ambon menargetkan pengawasan pembangunan berjalan lebih efektif, pelanggaran tata ruang dapat dicegah sejak dini, serta keselamatan warga dan kelestarian lingkungan lebih terjamin.

“Kami berharap masyarakat berperan aktif dengan menyampaikan informasi dan melaporkan dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang di lingkungan masing-masing,” ungkapnya. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button