potretmaluku.id – Komisi II DPRD Kota Ambon mendesak Inspektorat mempercepat audit khusus dugaan peredaran Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat ASN palsu atau bodong. Percepatan audit dinilai penting untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab sekaligus memastikan kasus tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Dessy Kosita Halauw, mengatakan pihaknya memberikan perhatian serius terhadap kasus yang berpotensi mencederai tata kelola administrasi kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota Ambon tersebut.
Komisi II bahkan telah menggelar rapat koordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) untuk membahas penanganan kasus itu. Dalam pertemuan tersebut, pihaknya meminta agar audit khusus segera dilakukan guna menelusuri asal-usul dokumen, mekanisme penerbitannya, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Namun, hingga Selasa (3/11/2026), proses audit oleh Inspektorat masih berlangsung. “Meski telah diberikan tenggat waktu 15 hari, tapi kami minta agar Inspektorat bisa mempercepat audit khusus supaya kasus ini bisa terungkap secara jelas,” ujar Dessy, Selasa (3/11/2026).
Menurutnya, audit tidak boleh hanya berhenti pada pemeriksaan keabsahan dokumen. Penelusuran juga perlu mencakup proses administrasi yang berkaitan dengan penerbitan dan penggunaan SK tersebut, termasuk kemungkinan adanya penyimpangan kewenangan atau keterlibatan oknum di dalam sistem kepegawaian.
Dari aspek hukum, hasil audit menjadi bagian penting untuk menentukan langkah tindak lanjut berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan. Apabila terdapat pelanggaran administrasi atau disiplin ASN, penanganannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Sementara itu, jika ditemukan indikasi tindak pidana, hasil pemeriksaan dapat ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai kewenangannya,” terangnya.
Dia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan kewajiban ASN menaati peraturan perundang-undangan serta menjalankan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku. Adapun Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengatur mekanisme penegakan disiplin bagi PNS yang terbukti melakukan pelanggaran.
Dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen, pembuktian juga harus diarahkan pada siapa yang membuat, mengubah, memerintahkan pembuatan, atau menggunakan dokumen yang diduga palsu.
“Penentuan ada tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Karena itu, Komisi II berharap Inspektorat bekerja secara cermat dan transparan agar hasil audit dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan penyimpangan tersebut. Kejelasan hasil pemeriksaan juga diperlukan untuk melindungi ASN yang mungkin dirugikan serta mencegah terulangnya persoalan serupa.
“Kami mendorong agar penanganan kasus ini tidak berhenti pada penemuan dokumen bermasalah, tetapi dilanjutkan dengan langkah korektif dan penegakan aturan terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab,” tandas Dessy. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



