Dinilai Bermasalah, Komisi III Minta Seluruh Pembangunan Pasar Apung Batu Merah Dihentikan
potretmaluku.id – Komisi III DPRD Kota Ambon meminta seluruh aktivitas pembangunan Pasar Apung Batu Merah atau Hatukau Water Front City dihentikan.
Desakan tersebut disampaikan menyusul sejumlah persoalan yang dipertanyakan, mulai dari legalitas izin, kesesuaian tata ruang hingga transparansi perencanaan dan pengawasan konstruksi proyek di pesisir Teluk Ambon tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar, menegaskan pemerintah tidak boleh membiarkan pembangunan terus berjalan sebelum seluruh aspek legalitas dan teknisnya dipastikan sesuai ketentuan.
Ia mengingatkan, Pemkot Ambon telah membentuk tim Sistem Kolaborasi Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kota Ambon (SIKOPRU). Karena itu, penertiban proyek Pasar Apung Batu Merah harus dilakukan secara konsisten, sebagaimana penanganan persoalan pembangunan di Sungai Wai Tomu.
“Masalah Sungai Wai Tomu sudah clear karena pemerintah pusat melalui Dirjen SDA maupun Balai Wilayah Sungai (BWS) telah menolak dan meniadakan izinnya, bahkan DPRD Provinsi Maluku tegas meminta bangunan di sana dibongkar. Langkah yang sama harus diberlakukan untuk proyek Pasar Batu Merah,” tegas Gunawan, Kamis (5/11/2026).
Salah satu persoalan yang disoroti adalah izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Gunawan menduga terdapat kekeliruan dalam penentuan wilayah perizinan karena lokasi proyek berada di Teluk Ambon, sementara izin yang dimaksud merujuk pada kawasan Laut Banda.
“Izin dari Kementerian Perikanan itu berada di wilayah Laut Banda, sementara lokasi pembangunan ini berada di Teluk Ambon. Ini jelas dua wilayah yang berbeda jauh,” bebernya.
Berdasarkan uji publik Perda RTRW Kota Ambon, batas selatan memang Laut Banda, tapi Teluk Ambon tidak berada di dalamnya. Sehingga izin tersebut dianggap salah tafsir dan denah lokasinya sarat dugaan rekayasa.
Gunawan juga menegaskan, proyek tersebut tidak tercantum dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), baik di tingkat Kota Ambon maupun Provinsi Maluku.
Persoalan lain yang dipertanyakan adalah keterbukaan dokumen kerja sama. Ia menyentil kehadiran Wali Kota Ambon dan Gubernur Maluku saat peletakan batu pertama proyek, sementara DPRD Kota Ambon mengaku tidak pernah menerima tembusan MoU.
“Jangan abu-abu. Mereka berdua yang meletakkan batu pertama, padahal kami di DPRD Kota Ambon sama sekali tidak menerima tembusan dokumen kerja sama (MoU),” tutur Gunawan.
Tidak hanya itu, Gunawan mempertanyakan kejelasan durasi pengerjaan, nilai investasi, perencanaan hingga standar kekuatan konstruksi dan material yang digunakan.
“Berapa lama proyek ini berjalan, berapa nilai anggarannya, bagaimana struktur perencanaannya, hingga kekuatan konstruksi dan campuran materialnya semua tidak jelas dan tanpa pengawasan,” cecar Gunawan.
Menurutnya, keterlibatan investor swasta tidak berarti pemerintah daerah lepas tangan. Pengawasan dan transparansi tetap diperlukan untuk memastikan pembangunan memenuhi standar teknis serta tidak menimbulkan persoalan lingkungan maupun risiko kegagalan konstruksi.
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Komisi III DPRD Kota Ambon akan menyiapkan investigasi menyeluruh terhadap proyek Pasar Apung Batu Merah. DPRD Provinsi Maluku juga didorong mengeluarkan pernyataan sikap resmi agar persoalan pemanfaatan kawasan pesisir mendapat kepastian penyelesaian.
Gunawan mengingatkan pembangunan di kawasan pesisir tidak boleh dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan dan dampak lingkungan.
“Kawasan pesisir pantai sangat dilarang untuk dibangun secara sembarangan karena akan merusak estetika dan keindahan Teluk Ambon di masa depan. Ini bukan sekadar soal bangunan hari ini, tapi tentang perlindungan lingkungan bagi generasi mendatang,” tandasnya. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



