Amboina

Kota Ambon Jadi PPKM Level 3, Mulai 26 Juli Mall Buka Sampai Jam 9 Malam Dengan Prokes Ketat

AMBON– Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menyebutkan, bahwa ada perubahan nama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang berkaitan dengan kebijakan untuk menyesuaikan dinamika kondisi COVID-19 tingkat nasional.

Melalui Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Kamis (22/7/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Prof. Wku katakan, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi No. 22 Tahun 2021 tentang PPK Level 4 COVID-19 di wilayah Jawa – Bali, dan Instruksi No. 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro.

“Terkait perubahan istilah tersebut, adalah bentuk yang tidak dapat terelakkan dalam perubahan kebijakan,” jelas Wiku.

Pada prinsipnya, menurut dia, pemerintah memberlakukan PPKM Level 4 yang sebelumnya PPKM Darurat di 139 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Sedangkan PPKM Mikro, lanjut Wiku, diterapkan untuk RT/RW berzona merah untuk wilayah yang memiliki kasus konfirmasi lebih dari 5 rumah.

“Untuk detail pengaturannya tetap sama. Selanjutnya, PPKM Mikro diperketat dalam implementasinya menjadi PPKM Level 3 di 28 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali serta PPKM Mikro di tingkat desa/kelurahan dengan detail pengaturan tetap sama,” terangnya.

Sedangkan daerah lainnya, kata  Wiku, akan menerapkan PPKM berbasis zonasi kabupaten/kota dan PPKM Mikro di tingkat desa/kelurahan. “Sehingga sesuai dengan, dan menghindari kesalahanpahaman dari bentuk kebijakan sebelumnya,” terangnya.

Sebelumnya, keada wartawan di Ambon, Kamis (22/7/2021), Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy mengatakan, sejalan dengan perubahan nama tersebut, Kota Ambon yang sebelumnya berstatus PPKM Mikro diperketat, berubah nama menjadi PPKM Level 3.

“Menyangkut mengenai level itu, memang ada ketentuan kriteria yang ditentukan oleh pemeritnah pusat. Jadi kenapa sampai ganti nama, itu memang masyarakat mendapat kesan kalo disebut diperketat kemudian darurat itu seakan-akan ada sesuatu yang mencekam dan membuat kita gelisah,” tutur Richard.

Oleh karena itu, menurut Richard, dalam ketetapan yang baru namanya hanya level 1 hingga 4. Level paling gawat itu level 4.

“Kita bersyukur kita sudah berada pada level 3, di bawah level paling gawat. Nanti berharap bisa berproses level 3 itu syarat-syaratnya apa saja dan aturannya seperti apa saja, bisa dilihat pada Instruksi No. 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro,” ujar Richard.

Dia tidak lupa berterima kasih kepada seluruh elemen masyarakat, terutama para pelaku usaha, yang juga taat dalam pelaksanaan PPKM ini, walaupun ada satu atau dua saja yang membandel.

“Namun dari segi presentasi itu 98% orang itu taat melaksanakan PPKM. Itu berdampak besar kepada pelaksanaan dan kondisi yang dihadapi kota ini. Antara lain misalnya, dari hasil zona yang terkahir kita mengalami penurunan yang cukup., ya terkait tingkat terkonfirmasi dan keterpaparan itu sudah menurun. Yang berikut zona kota yang sebelumnya itu merah, akhirnya bisa  bergeser ke zona orange,” papar Richard.

Walau pun, kata dia, tingkat angkanya belum terlalu signifikan, tapi dia sudah bergeser dari zona merah ke zona orange.

“Atas dasar itu, lalu dengan mempertimbangkan kondisi masyarkat dan perhatikan juga usul saran daripada aspirasi berkembang di masyarakat, Ambon yang saat ini berada pada PPKM Level 3, kita selanjutnya akan melaksakan PPKM dengan standart yang dilonggarkan,” ungkap Richard.

Itu artinya, kata dia, untuk pusat-pusat perbelanjaan seperti mall dan tempat makan, mulai tanggal 26 Juli mendatang, bisa diizinkan buka sampai dengan jam 9 malam. Untuk yang makan di tempat, hanya 50% dari kapasitas pengunjung dengan lama makan hanya 30 menit.

“Bioskop juga sama sampai 9 malam. Namun dengan jumlah kapasitas hanya 50% dan menjalankan protokol kesehatan yang diperketat. Itu antara lain,” ujar Richard.

Tapi itu, disebut Richard, nanti baru akan dilakukan mulai tanggal 26 Juli. Sedangkan tanggal 22 Juli sampai 25 Juli, masih tetap menggunakan pola persyaratan PPKM yang pertama.

Dia berharap dengan kurun waktu itu, pihaknya bisa terus mengendalikan situasi yang ada. Karena fakta membuktikan bahwa dua minggu ini, lanjut dia, Kota Ambon mengalami penurunan yang cukup signifikan.

“Dan dampaknya juga cukup positif dalam perkembangannya. Nanti tanggal 25 Juli, saya akan mengumumkan lagi tentang pelaksanaan PPKM tanggal 26 Juli. Saya juga meminta seluruh masyarakat agar tetap menjalankan protokol kesehatan, demi memutus mata rantai Covid-19,” pungkasnya.(PM-05)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button