Korupsi Dana Hibah OKP 2015 di Bursel, ECL Ditahan di Namlea

potretmaluku.id – Kejaksaan Negeri Buru menetapkan satu orang tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi Anggaran Dana Hibah singkatan dari Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) tahun 2015 di Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Provinsi Maluku.
Penetapan tersangka disampaikan langsung Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buru Destia, dalam keterangan pers di Kantor Kejaksaan Negeri Buru, Kota Namlea, Selasa (27/6/2023).
Berdasarkan surat penetapan tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buru nomor 01/l/KIU/.l.IV./14.FD/.1/06/2023 tanggal 27 Juni 2023, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Namlea menetapkan saksi ECL sebagai tersangka.
“Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap ECL di Lapas Kelas lll Namlea, selama 20 hari ke depan, berdasarkan surat perintah penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buru,” ujar Destia.
Tersangka ECL juga disangkakan oleh penyidik primer Pasal ll, Ayat 1, Junto Pasal 18 ayat 1, 2, 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana Korupsi.
ECL merupakan Sekertaris Panitia Musyawarah Paripurna Pimpinan Daerah (MPPD) yang ke XXl di salah satu organisasi Angkatan Mudah Gereja Protestan Maluku (AMGPM) Daerah Kabupaten Buru Selatan tahun 2015.
Buntut dari tindak pidana korupsi dana hibah OKP Pemda Bursel tahun 2015 ini, menyebabkan kerugian negara dengan nilai kurang lebih 200 juta rupiah.
Selanjut, untuk sementara pihak penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
“Kami masih lakukan pendalaman lanjutan untuk dugaan tersangka lainnya,” pungkas Destia.(ARA)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi