Kejari Ambon Musnahkan BB dari 97 Perkara Tindak Pidana
potretmaluku.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon melakukan pemusnahan terhadap sejumlah Barang Bukti (BB) tindak pidana di Kota Ambon, Selasa (14/3/2023).
Pemusnahan BB tindak pidana yang berlangsung di halaman kantor DPRD Kota Ambon itu turut dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Ambon.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, Adhryansah kepada wartawan mengatakan, BB dimusnahkan itu sebanyak 25 item, yang terdiri dari barang bukti narkoba berupa sabu seberat 249,21 gram, ganja 4.790,02 gram, tembakau sintetis 249,21 gram, senjata api rakitan 2 pucuk, peluru 8 butir.
Selanjutnya, senjata tajam sebanyak 17 buah, 1 buah bom molotov, handphone 51 unit, boraks 1 kg, blender pembakaran 1 buah, cetakan emas 1 buah, penjepit emas 2 buah, Kana 11 buah, kompresor sebanyak 1 buah, blower 2 buah, karbon 25 karung.
Ada juga kostic 13 karung, material emas 160 karung, kapur api 200 karung, tromol 25 buah, pompa pembakar emas 1 buah, Tabung pembakaran 2 buah, tungku pembakaran 2 buah, Jerigen 27 buah dan tabung oksigen 1 buah.
“Ini barang bukti dari 97 perkara, mulai dari Tahun 2020 sampai sekarang, dan telah berkekuatan hukum tetap atau telah inkrah dari pengadilan.,” ungkap Adhryansah.
Dia mengaku, proses pemusnahan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap Tahun. Namun demikian, proses penyimpanan BB itu tersebar, bukan cuma di Kejari, tapi juga di beberapa material di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Menurut dia, pemusnahan BB itu sedikit terlambat lantaran proses inventarisir dari masing-masing material itu yang memang harus dicocokkan antara putusan dengan material yang tersimpan itu betul-betul lengkap.
Jumlah BB sudah diinventarisir semuanya, dan secara teknis yang dimusnahkan hari ini bersama Forkopimda Kota Ambon adalah sampelnya. “Jadi dalam pemusnahan itu akan dipilah sesuai dengan bentuk materialnya. Pemusnahan dilakukan secara benar dan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Arhdyansah menyebutkan, barang yang berbentuk bubuk itu dicampur dengan air sampai dipastikan tidak dapat digunakan. Ada beberapa juga yang nanti ditanam sampai betul-betul bercampur dengan material tanah.
Kemudian ada juga yang dibakar, serta ada yang mengalami proses yang membuat barang material itu nyata tidak dapat dipergunakan sebagaimana bentuk aslinya.
“Yang belum dimusnahkan, akan segera dimusnahkan hari ini juga. Setelah proses seremonial ini, semuanya akan mengalami proses pemusnahan seperti yang kita laksanakan barusan,” tandasnya. (HAS)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi