Maluku

Kampanye 16 HAKTP Maluku: Membangun Layanan Komunitas untuk Lindungi Perempuan

Sementara data dari Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak (LAPPAN) Maluku sendiri, menemukan bahwa terdapat 80 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan 51 kasus kekerasan seksual yang berasal dari Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku Tengah dan Seram Bagian Timur, serta beberapa kasus dari Maluku Tenggara.

Kemudian pada tahun 2020-2024 terdokumentasikan oleh LAPPAN Maluku, terdapat 10 kasus yang termasuk ke dalam femisida (Data LAPPAN Maluku).

Menurut Komnas Perempuan, Femisida sendiri merupakan pembunuhan terhadap perempuan karena jenis kelamin atau gendernya dan sebagai akibat eskalasi kekerasan berbasis gender sebelumnya.

Sementara menurut Sidang Umum HAM PBB, femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan yang didasari oleh kebencian dendam, penaklukan, penguasaan, penikmatan, dan pandangan bahwa perempuan merupakan bagian dari properti atau kepemilikan pihak yang melakukannya.

Femisida seringkali dilakukan oleh orang yang memiliki kedekatan personal dengan korban, misalnya pembunuhan yang dilakukan oleh suami, pacar, mantan suami, mantan pacar, atau pasangan kohabitasi. Sampai sejauh ini, belum ada Undang-undang atau aturan khusus terkait dengan femisida di Indonesia.

Kasus-kasus femisida ini tumpang tindih dengan kejahatan-kejahatan lainnya. Padahal, femisida perlu mendapat perhatian khusus dengan melihat akar permasalahan dari pembunuhan berbasis gender yaitu budaya patriarki.

Sehingga perlu adanya Undang-undang mengenai femisida karena jumlah kasus pembunuhan terhadap perempuan meningkat tajam di Indonesia maupun di Provinsi Maluku. 

Dalam momentum Kampanye 16 Hari Antikekerasan Terhadap Perempuan (16 HAKTP 2024), Yayasan LAPPAN bersama jejaring menginisiasi #GerakBersama 16 Hari Antikekerasan Terhadap Perempuan (16 HAKTP 2024) di Ambon dan Kecamatan Salahutu dengan tema “Mengembangkan dan Memperkuat Layanan Komunitas untuk Melindungi Perempuan dari Segala Bentuk Kekerasan”.

Untuk membangun kesadaran masyarakat dan mencegah segala bentuk kekerasan berbasis gender, termasuk femisida, perlu dilakukan kerja sama lintas pihak, mulai dari komunitas, lembaga agama, lembaga adat, lembaga pemerintahan negeri/desa, media, komunitas perempuan, aparat penegak hukum, pihak sekolah, atau masyarakat luas lainnya. Adapun rangkaian ini dimulai dari tanggal 25 November – 10 Desember 2024 dengan kegiatan sebagai berikut:

Berita Serupa

Back to top button