BuruMaluku

Izin Pertambangan Rakyat Gunung Botak Terbit: Era Baru Pertambangan Legal di Maluku

potretmaluku.id – Pemerintah Provinsi Maluku resmi menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk 10 koperasi yang telah memenuhi seluruh persyaratan di wilayah Gunung Botak, Kabupaten Buru. Hal ini disampaikan oleh Asisten II Sekda Maluku, Kasrul Selang, dalam keterangannya kepada media di Kantor Gubernur Maluku, Jumat (25/4/2025).

Menurut Kasrul, penerbitan IPR ini didasarkan pada terpenuhinya tahapan administratif dan teknis oleh para koperasi, sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Proses verifikasi dilakukan melalui aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI), yang menjadi platform resmi pengumpulan data pertambangan.

Dalam aplikasi MODI, setiap koperasi diwajibkan untuk mengisi berbagai informasi penting terkait metode penambangan, perhitungan pendapatan, transparansi keuangan, serta pemenuhan kewajiban penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Kesepuluh koperasi ini berhasil melewati seluruh tahapan yang disyaratkan, baik dari sisi teknis maupun administratif, termasuk tanggung jawab terhadap aspek lingkungan dan ketenagakerjaan.

Di tahap selanjutnya, Pemerintah Provinsi akan melaksanakan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan di area pertambangan.

Sosialisasi ini mencakup edukasi tentang teknik menambang yang benar, manajemen dampak lingkungan, perlindungan tenaga kerja, serta standar operasional lainnya yang harus dipatuhi. Kegiatan ini akan dilaksanakan dalam dua hari ke depan dan akan melibatkan dinas-dinas teknis terkait.

Setelah sosialisasi, akan dilakukan penyisiran lapangan oleh aparat keamanan guna memastikan area pertambangan bebas dari aktivitas ilegal. Hal ini penting agar proses penambangan yang dilakukan oleh koperasi pemilik IPR berjalan tertib dan sesuai aturan.

Lebih lanjut, Kasrul menjelaskan bahwa Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM akan segera turun tangan untuk melakukan penandaan batas wilayah pertambangan bagi masing-masing koperasi.

Setiap koperasi diberikan alokasi lahan sekitar 10 hektar. Artinya, secara keseluruhan terdapat sekitar 100 hektar Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang akan segera dioperasikan secara legal dan terstruktur.

Pemerintah Provinsi Maluku, dalam hal ini juga diwakili oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Kepala Dinas ESDM, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup, menegaskan bahwa semua pihak yang tidak memiliki izin resmi agar segera meninggalkan lokasi.

Penegasan ini penting untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta mencegah risiko bencana seperti longsor dan korban jiwa yang pernah terjadi akibat penambangan ilegal.

Kasrul juga menyampaikan harapan besar terhadap pengelolaan Gunung Botak ke depan. Ia berharap, dengan legalnya aktivitas penambangan, pengembangan sumber daya alam ini bisa memberikan dampak ekonomi yang positif bagi masyarakat sekitar.

“Mudah-mudahan dengan dikeluarkannya Izin Pertambangan Rakyat untuk beberapa koperasi ini, pengelolaan Gunung Botak bisa memberikan manfaat nyata, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut,” ungkapnya penuh optimisme.

Bagi masyarakat atau pihak lain yang ingin mengetahui lebih lanjut soal mekanisme perizinan, Kasrul mempersilakan untuk langsung menghubungi Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Lingkungan Hidup, atau Dinas ESDM dan Inspektur Tambang.

“Kami selalu terbuka untuk melayani masyarakat. Bagi yang sudah memiliki izin, maupun yang berminat untuk mengajukan izin, kami siap memberikan kemudahan melalui sistem pelayanan yang transparan dan cepat—ibaratnya, kami siapkan karpet merah untuk para pengusaha ini,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Kasrul mengingatkan agar seluruh aktivitas penambangan dilakukan secara bijak dan sesuai kaidah, mengingat sumber daya ini bukan hanya untuk sekarang, tetapi juga warisan untuk generasi mendatang.

“Kita menambang hari ini bukan hanya untuk hari ini, tapi juga untuk kepentingan anak cucu kita nanti,” pungkasnya dengan nada penuh tanggung jawab.(TIA)

IKUTI BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button