potretmaluku.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon mengingatkan seluruh partai politik (parpol) agar tidak mengabaikan tahapan pelaporan dana kampanye.
Sebab, parpol yang telat melaporkan dana kampanye terancam sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilu 2024. Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Ambon, Rudy Layn di Ambon, Selasa (9/1/2024).
Menurutnya, parpol wajib melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sebagaimana tertuang dalam Pasal 334 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Sementara sanksi bagi yang melanggar diatur dalam Pasal 338 ayat (1) UU 7 Tahun 2017 serta Pasal 71 ayat (2) serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023.
“Semua partai sudah menyampaikan LADK, tapi semua perbaikan. Tidak ada partai yang LADK lengkap,” kata Rudy.
Meski begitu, pihaknya telah memberikan waktu perbaikan hingga 12 Januari 2024 mendatang. LADK harus dilaporkan sesuai batas waktu yang ditentukan.
Kalau ada parpol yang tidak melengkapi LADK pada satu daerah pemilihan (dapil), maka parpol tersebut dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu pada dapil tersebut.
“Ada atau tidaknya rekening dana kampanye, harus dilaporkan semua. Misalkan ada caleg yang tidak punya dana kampanye, tetap harus dilaporkan, meski status dana kampanyenya nol,” jelasnya. (HAS)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi