AmboinaHukum & KriminalLingkunganMalukuNasional

Hak Masyarakat Hukum Adat Harus Jadi Perhatian Khusus Hendrik-Vanath

potretmaluku.id – Anggota DPD RI, Bisri As-Shidiq Latuconsina mendorong pemerintahan Hendrik Lewerissa – Abdullah Vanath memberikan perhatian kepada hak masyarakat hukum adat di Maluku.

Hal ini disampaikan menyusul marak terjadinya kasus penyerobotan lahan masyarakat hukum adat oleh perusahaan-perusahaan yang kemudian mengorbankan hak-hak masyarakat hukum adat di Maluku atas nama investasi.

Sebagaimana yang terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan yang terakhir saat ini di Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

“Saya berharap pemerintahan ini akan memberikan perhatian khusus kepada masyarakat hukum adat, kepala-kepala desa dan seluruh peraturan negeri yang ada didalamnya,”kata Boy, Rabu (5/3/2025).

Menurutnya, masalah tersebut menjadi konsennya selaku anggota komite I DPD RI perwakilan Provinsi Maluku.

Kata dia, masalah tersebut akan dikawal bersama-sama dengan pemerintah daerah, guna memastikan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di Maluku harus dilakukan.

“Ini penting, karena didalamnya ada harta kekayaan terkait dengan hak ulayat dan sebagainya,”ujarnya.

Maluku hari ini memiliki potensi dan sumberdaya alam yang luar biasa. Maluku masih memiliki lahan kosong yang begitu banyak untuk dikembangkan menjadi food estate ataupun perkembangan perkebunan, begitu pun dengan potensi kelautan dan perikanan.

Untuk itu, perlindungan terhadap hak masyarakat adat ini harus dicover, dan harus dilindungi.

“Saya berharap, itu menjadi catatan dan ada keseriusan dari pemerintahan ini,”tandasnya. (SAH)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button