Politik

Gerakan Nurani Bangsa: Pemilu Harus Mengedepankan Etika dan Nurani

9 Poin Catatan Gerakan Nurani Bangsa

potretmaluku.id–Para tokoh bangsa yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) mendorong kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 harus mengedepankan etika dan nurani.

GNB merupakan gerakan yang diprakarsai para tokoh bangsa dan agama.

Gerakan ini, sebut GNB diniatkan menjadi gerakan etis dan moral, terutama dalam menyuarakan nurani bangsa agar setiap pihak selalu mengingat cita-cita, tujuan luhur, dan tanggung jawab berbangsa dan bernegara.

“Sebagaimana diwariskan para pemimpin. Sebab GNB, meyakini perlunya upaya khusus untuk merawat bangsa dan negara Indonesia,” ujar mereka.

Utamanya di masa penting transisi kepemimpinan Indonesia seperti Pemilu Raya 2024. Oleh itu, GNB telah menyelenggarakan berbagai kegiatan:

  1. Kunjungan Sesepuh ke Wapres RI, Presiden RI ke-6 Bapak Susilo Bambang Yudhoyono, Wapres RI ke-10 dan ke-12 Bapak Jusuf Kalla.
  2. Kunjungan ke Penyelenggara Pemilu: KPU dan Bawaslu.
  3. Pertemuan dengan para Pimred Media Massa.
  4. Pertemuan dengan berbagai Inisiatif Pengawasan Pemilu dari Masyarakat Sipil.
  5. Forum Titik Temu Orang Muda.

Dari rangkaian kegiatan tersebut, GNB mencatat poin-poin sebagai berikut :

1.GNB berangkat dari pandangan bahwa Pemilu 2024 adalah satu tahapan saja dalam perjalanan panjang bangsa, sebagai mekanisme demokratis untuk pergantian kepemimpinan nasional. Karena itu, GNB mengajak seluruh elemen bangsa untuk meletakkan Pemilu 2024 dalam kerangka jangka panjang. Dibutuhkan legalitas dan legitimasi yang kuat agar pemimpin nasional terpilih dapat menjalankan kepemimpinannya dengan baik.

2.Proses penyelenggaraan Pemilu 2024 menjadi kepedulian semua elemen bangsa yang ditemui GNB. Agar Pemilu 2024 mendapatkan legitimasi yang kuat dari rakyat, penyelenggaraan Pemilu harus dipastikan bersih, jujur, adil dan bermartabat. Namun sayangnya, berbagai persoalan mendasar telah mewarnai dan menjadi sorotan publik, mulai dari persoalan etika moral hingga teknis penyelenggaraan Pemilu 2024.

3.Persoalan etika moral menjadi sorotan utama publik karena berkaitan dengan fundamental hidup berbangsa dan bernegara, utamanya dalam kasus pelanggaran etik di Mahkamah Konstitusi dan KPU. Diskursus publik ini telah mempengaruhi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024.

4.Persoalan etika moral yang juga menjadi kegelisahan masyarakat adalah tindakan dan pernyataan Presiden terkait Pemilu 2024. Pernyataan Presiden tentang keterlibatannya dalam Pemilu 2024 dan berkampanye bahkan telah memicu gelombang kritik dari para guru besar dan sivitas akademika dari puluhan perguruan tinggi. Patut dicatat, dalam perjalanan sejarah bangsa, sivitas akademika selalu menjadi tulangpunggung perubahan sosial politik Indonesia.

5.Indikasi pelanggaran kampanye Pemilu 2024 dalam berbagai bentuk bermunculan di media massa dan media sosial. Sebagian besar kasus tersebut hanya menjadi informasi simpang-siur tanpa penyelesaian kasus yang jelas. Beberapa kasus diselesaikan dengan kesimpulan yang kurang bisa diterima publik, karena regulasi yang tidak memadai. Misalnya pada kasus seseorang yang ‘ditokohkan’ sebagai penyiar agama pendukung pasangan calon yang membagikan uang dalam acara pengajian. Juga beberapa kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN dan pelanggaran etika para pejabat penyelenggara negara mengenai pembagian bansos.

6.Dengan melihat berbagai kondisi yang ada, komitmen dan profesionalisme Penyelenggara Pemilu menjadi kunci penting penyelenggaraan Pemilu 2024 yang bermartabat. Pelanggaran etika yang telah diputuskan oleh DKPP terhadap KPU haruslah menjadi polemik terakhir. Sebagai lembaga independen, KPU wajib menjalankan amanah konstitusi dengan memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 berlangsung transparan, bersih, jujur, dan adil. Di sisi lain, Bawaslu sebagai pengemban mandat pengawasan Pemilu juga wajib menjalankan tugas pengawasan secara sungguh-sungguh, kuat dan independen. Harapan masyarakat kepada Bawaslu perlu diterima sebagai amanah serius yang tidak boleh dianggap enteng.

7.Sebagai Kepala Negara Republik Indonesia yang sedang mengemban tanggungjawab untuk memimpin jalannya penyelenggaraan negara di tengah proses tahapan pemilu ini, komitmen dan keberpihakan Presiden untuk mengawal keadaban proses seluruh tahapan Pemilu 2024 menjadi kunci penting terakhir. Presiden diharapkan menunjukkan integritasnya, baik melalui sikap pribadi maupun dalam pengambilan keputusan dan kebijakan di masa Pemilu 2024. Presiden juga bertanggungjawab untuk memerintahkan TNI dan POLRI sebagai alat negara yang dipersenjatai, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta keamanan negara dalam koridor keadilan dan perlindungan rakyat. Presiden jugalah yang bertanggungjawab untuk memerintahkan segenap aparatur sipil negara menjaga dan menunjukkan netralitasnya dalam Pemilu 2024, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan di tengah kehidupan masyarakat.

8.Dalam Pemilu 2024, kita melihat partisipasi kualitatif masyarakat yang jauh lebih besar. Ini selaras dengan pemahaman warga bangsa atas esensi demokrasi yang semakin tinggi. Demokratisasi digital juga memberikan pengaruh pada akses warga terhadap informasi dan sebagai sumber informasi. Keterlibatan masyarakat ini menjadi elemen sangat penting untuk memastikan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

9.GNB berharap kepada seluruh peserta, penyelenggara, pengawas, dan pemantau pemilu, institusi negara terkait penyelenggaraan Pilpres dan Pileg, serta masyarakat luas, untuk tidak melakukan hal-hal yang menyalahi peraturan dan ketentuan, serta mengedepankan etika dan nurani dalam menjalani proses demokratisasi ini. Hasil pemilu  tak hanya ditentukan berdasarkan legalitas semata, tapi juga menuntut adanya legitimasi kuat yang bersumber dari kepercayaan publik. Pada akhirnya GNB mengajak kepada segenap lapisan masyarakat untuk berdoa, semoga Penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar, aman, damai, jujur, dan adil, serta bermartabat.(*/JAB)

 


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button