
potretmaluku.id – Tahapan kampanye Pemilu 2024 berakhir. Kini mulai masuk pada masa tenang jelang pemungutan dan penghitungan suara yang akan berlangsung pada 14 Februari mendatang.
Dalam rangka mewujudkan Pemilu demokratis, maka Bawaslu Maluku melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu, dan juga sengketa proses, khususnya di masa tenang jelang pungut hitung suara.
Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair menjelaskan, dalam rangka mewujudkan pemilu yang bermartabat dan berkualitas, maka tanggungjawab Bawaslu adalah menjalankan tugas pencegahan terhadap pelanggaran pemilu yang berdasarkan asas, prinsip dan tujuan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 97 huruf (a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Di masa tenang, pihaknya melakukan apel patroli pengawasan masa tenang bersama jajaran pengawas pemilu sebagai tanda kesiapan Bawaslu beserta seluruh jajaran untuk mengawasi masa tenang Pemilu 2024.
Bawaslu juga melakukan koordinasi dengan KPU serta Satpol-PP dan kepolisian daerah setempat sebagai upaya persiapan penertiban alat peraga kampanye (APK), membentuk tim pelaksana patroli pengawasan selama masa tenang bersama Kepolisian dan Satpol PP.
“Kami juga mendirikan posko aduan masyarakat selama tahapan masa tenang,” ujar Subair, Minggu (/2/2024).
Sebelumnya, Bawaslu telah mengimbau kepada peserta pemilu untuk membersihkan APK sebelum jadwal masa tenang sebagaimana diatur dalam lampiran PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu, yakni pada 11 Februari hingga 13 Februari 2024.
“Peserta pemilu tidak dibolehkan lakukan kegiatan yang mengarah pada aktifitas kampanye di masa tenang, baik itu sosialisasi, silahturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu,” terangnya.
Menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara atau tanggal 29 Februari 2024 sebagaimana diatur dalam lampiran PKPU Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Dana Kampanye Pemilu.
Selain itu, media massa, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran di Maluku juga diimbau agar tidak menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu selama masa tenang sesuai dengan pasal 287 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.
“Mulai hari ini hingga 13 Februari mendatang, jajaran Bawaslu bersama Kepolisian dan satpol PP melakukan patroli pengawasan masa tenang untuk menertibkan APK yang masih terpasang di masa tenang,” ujarnya. (HAS)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi