MalukuMaluku Tenggara

Terlibat di Parpol, Tujuh Pengawas TPS di Malra Diberhentikan

potretmaluku.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku memberhentikan tujuh orang pengawas TPS di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).

Kordiv SDM dan Diklat Bawaslu Provinsi Maluku Stevin Mellay mengatakan, tujuh anggota pengawas TPS itu telah dilantik pada 22 Januari 2024 lalu. Namun mereka diberhentikan lantaran diketahui terlibat sebagai anggota di Partai Politik (Parpol).

“Dari jajaran pengawas TPS di Malra itu ditemukan ada tujuh orang pengawas TPS itu ternyata mereka tercantum di data sistem informasi partai politik (Sipol) punya Komisi Pemilihan Umum (KPU),” kata Stevin, Rabu (7/2/2023).

Menurutnya, tujuh anggota pengawas TPS yang diganyi itu tersebar di dua kecamatan, yakni empat orang di Kecamatan Manyeu, sementara tiga orang lainnya di Kecamatan Kei Besar Selatan Barat.

Sejak teridentifikasi bahwa mereka terdaftar di Sipol sebagai anggota parpol, Bawaslu Malra langsung diperintahkan untuk segera melalukan pergantian terhadap tujuh oknum tersebut.

“Kemarin, pimpinan pengawas kecamatan sudah melantik tujuh orang pengganti anggota pengawas TPS itu. Mereka diganti oleh orang yang sebelumnya mendaftar tapi tidak lolos, dan ada juga yang baru direkrut,” ujarnya. (HAS)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button