Faskes dan Apotik di Kota Ambon Dilarang Menjual Obat Sirup
potretmaluku.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ambon melarang seluruh Apotik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) di Kota Ambon untuk sementara, menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
Larangan itu dilaksanakan sebagai upaya kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal, yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia.
Larangan tersebut mulai berlaku sejak hari ini sesuai dengan instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui Surat Edaran (SE) no SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Murti Utami pada Selasa (18/10/2022).
“Terkait hal itu, sebagai tindak lanjut instruksi Kemenkes, maka kami sudah menyampaikan kepada semua apotik dan fasyankes di Ambon,” jelas Kepala Dinkes Kota Ambon, Wendy Pelupessy, Kamis (20/10/2022).
Kata Wendy, mulai sekarang apotik maupun fasyankes di Kota Ambon hanya diperbolehkan menjual dan atau memberikan resep obat dalam bentuk kapsul, tablet atau puyer. Sedangkan obat jenis sirup untuk sementara dibatasi sembari menunggu hasil penelitian yang dilakukan BPOM.
“Jadi untuk sementara waktu obat sirup tidak bisa dijual untuk sementara waktu. Karena sedang diuji lab oleh BPOM. Kita tunggu arahan selanjutnya dari Kemenkes RI,” terangnya.
Sebab ini merujuk pada laporan Kementerian Kesehatan soal kasus gagal ginjal akut misterius yang muncul di Indonesia dalam dua bulan terakhir, didapati pada anak usia enam bulan sampai 18 tahun.
Wandi meminta agar seluruh tenaga kesehatan pada fasyankes untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau kedapatan apotik dan fasyankes masih melanggar larangan itu tersebut, maka otomatis akan diberikan sanksi,” tegas Wendy.(HAS)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi