Amboina

DPRD Kota Ambon Minta Nilai Kontrak Retribusi Parkir Dirubah

potretmaluku.id – Pemerintah Kota Ambon mulai menaikan tarif retribusi parkir progresif di Kota Ambon. Kenaikan tarif ini diberlakukan di lima kawasan strategis.

Perubahan tarif parkir itu telah tertuang dalam peraturan Wali Kota Ambon Nomor 16 Tahun 2021. Aturan baru itu bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah pandemi Covid-19.

Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Johny Wattimena mengatakan, sebelum ini kelar, pihaknya dari Komisi III akang mengundang Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon dan pihak ketiga sebagai pengelola parkir untuk membahas hal itu lebih lanjut.

“Kita akan undang mereka dan meminta agar Dishub segera melakukan perubahan nilai kontrak dengan pihak ketiga,” kata Johny kepada wartawan di gedung DPRD Kota Ambon, Selasa (18/5/2021)

Menurut dia, nilai kontrak untuk parkir di Kota Ambon sebelumnya sebesar Rp.4 miliar lebih. Dengan adanya kenaikan tarif serta bertambahnya titik parkir, maka kontrak awal pun harus dirubah.

“Nanti kita analisa perubahan ini, kami di komisi bersama Dishub yang akan melakukannya,” jelas dia.

Dari analisa ini juga, akan diupayakan agar kenaikan tarif parkir bisa berlaku mulai dari Juni hingga Desember 2021. Dalam rapat nanti, pihak komisi juga akan memberikan penegasan terhadap beberapa hal, salah satunya dengan meminta pemerintah setempat untuk melakukan revisi terhadap Perda untuk parkiran.

“Ini penting sehingga ke depan pengelola parkir tidak lagi pada pihak ketiga tetapi dikelola langsung oleh dinas perhubungan,” tandasnya.(PM-04)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button