Hukum & KriminalSeram Bagian Barat

Ditreskrimum Polda Maluku Sebar Foto Camat yang Kabur Usai Rudapaksa Anak di Bawah Umur

KEJAHATAN SEKSUAL

Potretmaluku.id-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, memasukan Royke Marthen Madobaafu dalam Daftar Pencairan Orang (DPO).

Menyusul Camat Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, itu rudapaksa anak di bawa umur dan kabur.

Penetapan DPO tersebut, bernomor: DPO/03/XI/2023/Ditreskrimum Polda Maluku tanggal 03 November 2023.

Kini, lembaran kertas yang terpampang fotonya sudah di sebar diberbagai daerah di Kabupaten Seram Bagian Barat. Yaitu, wilayah Polsek Taniwel, Polsek Taniwel Timur dan Kantor Camat Taniwel Timur.

Selain itu juga di Desa Maloang, Desa Niniari, Kantor Bupati Seram Bagian Barat, Pelabuhan Waipirit hingga kediaman Royke.

Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar menyebutkan sejak Kamis, 16 November 2023, unit Resmob sudah berangkat ke Kabupaten Seram Bagian Barat untuk menyebar lembaran DPO.

“Kita sudah menetapkan Royke Marthen Madobaafu sebagai tersangka dan dijadikan DPO,” tegasnya.

Selain menyebarkan lembaran DPO, sebutnya, tim Resmob telah berkoordinasi dengan semua pihak termasuk aparat kepolisian di wilayah-wilayah tersebut.

“Tim sudah lakukan koordinasi bersama anggota Polsek Taniwel dan Taniwel Timur sekaligus menyerahkan lembaran DPO kepada untuk membantu menemukan tersangka,” katanya.

Selain aparat kepolisian, koordinasi juga dilakukan dengan Sekcam Taniwel Timur Frangki Ahiyate. Termasuk koordinasi dengan Satpol Pp di kantor Bupati SBB.

Kepada seluruh elemen masyarakat yang mengetahui keberadaan Tersangka agar dapat menghubungi aparat kepolisian terdekat.

“Kepada tersangka, kami himbau agar dapat menyerahkan diri secara baik-baik kepada aparat kepolisian,” pintanya.

Tersangka Royke Marthen Madobaafu diduga telah menyetubuhi seorang anak di bawah umur pada 9 Juli 2022. Kasus ini kemudian baru dilaporkan ke Polda Maluku pada 20 Juli 2023.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus itu berada di Jalan Trans Seram, Gunung Malintang Piru, Kecamatan Seram Barat, tepatnya di sekitar kawasan Gedung DPRD Kabupaten SBB. Tersangka mencabuli dan menyetubuhi korban dalam mobilnya.(BAR)


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button