Polsek KPYS Ringkus Pelaku Penyelundupan Senpi ke KKB Papua
Potretmaluku.id – Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon, meringkus dua pelaku pemasok senjata api (Senpi) rakitan ke KKB Papua. Tiga pucuk senpi dan puluhan butir amunisi kaliber 556 ikut diamankan.
Salah satu pelaku inisial JL ditangkap di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Senin (13/11/23) dini hari, tepatnya di atas KM Sirimau. Tidak hanya JL, aparat kepolisian juga ikut meringkus FL, setelah melakukan pengembangan kasus.
Keterangan polisi menyebut, FL diringkus di Kilo Meter Dua Belas, Desa Waipia, Kebupaten Maluku Tengah. Kini JL dan FL ditahan di Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Sementara berdasarkan informasi dihimpun potretmaluku.id, per pucuk senpi yang diduga akan dipasok ke Papua tersebut seharga Rp 100 juta.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol. Driyano Ibrahim dalam kompres Jumat (17/11/23) mengungkap, pada saat penjagaan dilakukan oleh Anggota Polsek KPYS bersama dengan rekan-rekan TNI, di pelabuhan Yos Sudarso, telah berhasil menangkap seseorang yang kedapatan membawa senpi rakitan.
Senpi itu ditemukan dalam tasnya saat proses pemeriksaan barang bawaan. Selain senpi pelaku juga membawa beberapa butir amunisi. Dia mengatakan, saat pengembangan, pelaku JL mengaku , bahwa senpi yang diselundupkan tersebut akan dibawa ke wilayah Papua untuk diperjualbelikan.
“Kemungkinan besar diperjualbelikan kepada kelompok-kelompok separatis di sana, yang kita tahu organisasi Papua Merdeka. Alhamdulillah keberhasilan ini kami rilis, sekarang kami beritakan,” ungkap Kapolresta.
Dia juga mengungkap, setelah pengembangan kasus, Kasat Reskrim dan Kapolsek KPYS juga berhasil menangkap salah satu tersangka lainnya. Senpi itu katanya akan diserahkan kepada salah satu penghubung yang ada di Papua untuk dijual ke KKB.
Kapolsek KPYS, Iptu Julkisno Kaisupy juga mengungkap, dari hasil pengembangan yang dilakukan pihkanya, kedua pelaku tersebut baru pertama kali melakukan tindakan tersebut.
“Rencananya senjata api yang diamankan, akan dijual ke Papua, yakni ke pihak OPM atau KKB, dimana satu pucuk senpi rakitan dijual dengan harga Rp 100 juta. Sementara amunisi perbutir Rp 100 ribu,” ungkap Kaisupy.
Diduga kuat masih ada beberapa tersangka lain yang terlibat dalam dalam proses pemasokan senpi ke KKB.
Atas tindakan tersebut, kedua tersangka dijerat Undang-undang Darurat, dan jo Pasal 56 KUHP Pidana serta Pasal 55, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau maksimalnya 20 tahun penjara. (Pot-Nab)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi