Amboina

Disnaker Ambon Siap Buka Posko Aduan bagi Karyawan yang Tidak Dapat THR

potretmaluku.id – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Besaran THR karyawan juga diatur dalam pasal 3 ayat Permenaker No.6/2016 yang telah ditetapkan berdasarkan:

1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah.

2. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja, yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.

Bentuk dari THR yang diberikan berupa uang tunai. Selain itu, Selain itu, tercatat dalam udang undang THR Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) Permenaker 6/2016 dan Pasal 1 angka 2 Permenaker 6/2016 bahwa waktu kewajiban pembayaran THR adalah tujuh hari sebelum Hari Raya dan pemberiannya disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan.

Menyikapi peraturan tersebut, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon berkomitmen akan membuka posko aduan bagi para karyawan yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Kepala Disnaker Ambon, Steiven Patty mengatakan, posko tersebut dibuat untuk memastikan seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Ambon telah memberikan hak karyawan melalui THR yang di berdasarkan pendapatan perusahaan.

“Karyawan punya hak untuk dapat THR jadi memang untuk posko THR kita akan buka,” kata Steiven kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).

Kata dia, posko aduan itu akan dibuka mulai H-7 jelang lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah. Posko itu akan dibuka di pelataran kantor Disnaker Ambon, Jalan Wolter Mongonsidi Passo, Keluharan Wainitu, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Menurut Steiven, disnaker akan memfasilitasi penyelesaian masalah dari setiap aduan yang disampaikan para pelapor, dengan melakukan pertemuan bersama perusahaan dengan pihak pelapor yang notabenenya adalah karyawan, agar bisa mendapatkan hak mereka.

“Jadi kalau ada karyawan yang belum atau tidak dapat THR, H-7 nanti bisa lapor ke posko kita dan nanti kita bisa fasilitasi karena itu hak karyawan,” ujarnya. (HAS)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi

Berita Serupa

Back to top button