Tiga Orang Diamankan dalam Operasi Narkotika di Galala dan Hative Kecil
potretmaluku.id – Operasi gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku di Desa Galala dan Hative Kecil, Kota Ambon, berujung pada pengamanan tiga orang beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Operasi yang berlangsung Senin malam (19/10/2026) itu menyasar dua lokasi berbeda. Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial OD (25), YT (23), yang merupakan pasangan suami istri, serta MJ (44).
OD dan YT diamankan saat petugas melakukan penindakan di Desa Galala. Sementara MJ ditemukan di lokasi kedua, yakni Desa Hative Kecil.
Dari lokasi Galala, petugas menyita sejumlah barang, di antaranya empat unit telepon genggam, empat alat hisap atau bong, satu timbangan digital, tiga pireks, satu bungkus plastik bening, serta tujuh plastik bening berukuran kecil.
Petugas turut mengamankan dua KTP, dua batang rokok Camel, satu bungkus rokok Camel, satu selang hitam, satu selang bening, lima korek api gas, satu kotak plastik, tujuh kunci, dan satu spidol.
Sementara dari MJ di Hative Kecil, petugas menyita satu unit telepon genggam. Pemeriksaan awal menggunakan dua jenis alat tes urine menunjukkan hasil positif.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Indra Gunawan, menegaskan bahwa penanganan dugaan tindak pidana narkotika harus dilakukan secara profesional melalui koordinasi antarlembaga dan pemeriksaan berdasarkan fakta serta alat bukti.
“Operasi gabungan ini merupakan wujud sinergi Polda Maluku dan BNN dalam menindaklanjuti dugaan aktivitas terkait narkotika. Setiap informasi harus ditindaklanjuti secara profesional, dengan pemeriksaan dan pendalaman berdasarkan fakta serta alat bukti agar penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum,” kata Kombes Pol Indra.
Operasi gabungan tersebut dimulai pukul 21.00 WIT di Markas Komando BNN Provinsi Maluku. Sebelum bergerak ke lapangan, seluruh personel menerima pengarahan yang dipimpin Kasi Intelijen BNN Provinsi Maluku, Devian Hursepuny.
Sekitar pukul 23.05 WIT, tim tiba di Desa Galala dan melakukan penindakan serta penggeledahan hingga mengamankan OD dan YT beserta sejumlah barang yang selanjutnya diperiksa.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari lokasi pertama, tim kemudian bergerak menuju Desa Hative Kecil pada pukul 23.30 WIT dan tiba sekitar empat menit kemudian untuk mencari target berikutnya.
Dalam perjalanan, petugas sempat dihentikan seorang pria. Setelah dilakukan dialog, pria tersebut diketahui sebagai MJ, yang sebelumnya menjadi target pencarian. Saat ditemukan, MJ diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan awal menggunakan Multi-Drug Urine Test Cup pada pukul 23.43 WIT. Hasilnya menunjukkan positif. Pemeriksaan kedua menggunakan Drug Abuse Test Card atau Multi-Drug Screen Test pada pukul 23.46 WIT juga menunjukkan hasil positif.
Meski demikian, hasil tes urine tersebut masih merupakan pemeriksaan awal yang perlu ditindaklanjuti sesuai prosedur. Hasil positif tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
Pada pukul 23.51 WIT, ketiga orang yang diamankan dibawa ke Mako BNN Provinsi Maluku. Mereka tiba pada pukul 00.06 WIT, Selasa (20/10/2026), untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Seluruh barang yang disita dari kedua lokasi kini menjadi bagian dari pendalaman petugas untuk memastikan fungsi, kepemilikan, serta keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana narkotika.
Operasi tersebut melibatkan dua perwira, delapan personel Ditresnarkoba Polda Maluku, serta satu personel Bidang Humas Polda Maluku. Dari BNN Provinsi Maluku, kegiatan diikuti Kasi Intelijen Devian Hursepuny bersama tujuh personel.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi menekankan pemberantasan narkotika membutuhkan sinergi aparat penegak hukum dan dukungan aktif masyarakat.
“Pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama yang berkelanjutan antara kepolisian, BNN, dan masyarakat. Setiap dugaan tindak pidana harus ditangani secara profesional, berdasarkan fakta dan alat bukti, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ungkap Kabid Humas.
Polda Maluku juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan menyampaikan informasi melalui saluran resmi aparat penegak hukum. Masyarakat diimbau tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
“Kami berharap sinergi aparat dan partisipasi publik dapat memperkuat upaya pencegahan serta penindakan terhadap ancaman narkotika, terutama untuk melindungi generasi muda dan menjaga keamanan lingkungan,” tandas Risitah. (SAH)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi



